BREAKING NEWS

Wamenaker, Afriansyah : Jika Terjadi PHK, Para Pekerja Harus Cepat Memperoleh Pekerjaan Kembali

 

Wamenaker Dr Ir Afriansyah (kanan) foto bersama Sekjen Formas Khairul Mahalli

Jakarta I Gebrak24.com -Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Dr Ir H Afriansyah Noor,ST, M.Si, IPU, ASEAN Eng mengatakan jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK para pekerja di sebuah perusahaan harus cepat memperoleh pekerjaan kembali.

Jika sudah terjadi PHK, pekerja harus cepat mendapat pekerjaan kembali sehingga tidak terlalu lama menganggur," ingat Afriansyah dalam Pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha dan stakeholder lainnya di Jakarta, Senin 26/10/2026.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Dewan Penasehat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Hashim Djojokusumo, Sekjen FORMAS, Khairul Mahalli dan undangan.

Dia mengusulkan layanan terpadu JKP, asesmen keterampilan, pelatihan singkat, dan pencocokan lowongan. Angka 63.789 adalah laporan pada sistem JKP, bukan total PHK nasional.

Kepastian perlindungan ketenagakerjaan

Setelah DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Dalam hal ini didorong kejelasan status hukum, petunjuk teknis, sosialisasi, dan dialog pekerja–pengusaha–pemerintah.

Wamenaker juga mengingatkan selain ipelatihan vokasi harus berujung pada penempatan BPVP/BLK dan lembaga pelatihan perlu memakai daftar kebutuhan jabatan dari perusahaan sebelum melatih. Sebab ukur keberhasilan dari penempatan dan ketahanan bekerja, bukan hanya jumlah sertifikat.

"Begitu juga  pemagangan nasional perlu menghasilkan kompetensi nyata

Perkuat kualitas mentor, K3, hak peserta dan evaluasi hasil magang; buka jalur rekrutmen yang transparan bagi peserta yang memenuhi persyaratan perusahaan," harap Wamenaker Afriansyah seraya menambahkan upah layak, produktivitas, dan pekerja informal.

Wamenaker merencanakan tentang persiapan dialog pengupahan 2027 berbasis data biaya hidup, produktivitas dan kemampuan usaha; perluas edukasi jaminan sosial bagi pekerja mandiri, pengemudi daring, dan kurir.

Dalam kesempatan itu Afriansyah juga menyinggung tentang kompetensi masa depan: AI, digital, logistik. Dalam hal ini perlu memprioritaskan pelatihan ulang untuk perubahan pekerjaan karena teknologi, serta sertifikasi dan K3 pada  sektor logistik, pergudangan, transportasi dan kepelabuhanan.

Berbicara tentang Investasi dan kesempatan kerja di daerah, .Wamenaker meminta menghubungkan investasi dan proyek industri dengan peta tenaga kerja lokal, termasuk kesempatan bagi perempuanl

KETENAGAKERJAAN INDONESIA

Berdasarkan informasi yang tersedia, kritik dan saran terhadap Kementerian

Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia saat ini terutama terkonsentrasi pada :

1. Regulasi outsourcing (Permenaker 7/2026), 2. Efektivitas pengawasan ketenagakerjaan, 3. Kesesuaian pelatihan keterampilan dengan pasar kerja.

Berikut adalah ringkasan sistematisnya:

I. Kritik Utama: Regulasi Outsourcing (Permenaker 7/2026) Menuai Kontroversi Besar.Ini adalah bidang kontroversi terbesar saat ini, dengan serikat pekerja sehingga banyak organisasi pengusaha menyuarakan ketidakpuasan dari sudut pandang yang berbeda.

Suara Serikat Pekerja (Menuntut Revisi atau Pencabutan):

1) Tidak Melarang Outsourcing untuk Pekerjaan Inti: KSPI dan serikat pekerja lainnya menilai bahwa Permenaker 7/2026 tidak memuat klausul tegas yang melarang penggunaan pekerja alih daya untuk pekerjaan inti atau proses produksi langsung, yang secara substantif melegalkan outsourcing di posisi inti. Serikat pekerja mencontohkan posisi seperti pengelasan di pabrik mobil perakitan di pabrik elektronik, hingga teller bank seharusnya tidak menggunakan pekerja alih daya. LM

2) Frasa "Layanan Pendukung Operasional" Terlalu Ambigu: Serikat pekerja berpendapat bahwa frasa ini memiliki multi-tafsir yang terlalu kuat, dan perusahaan dapat menggunakannya untuk mengklasifikasikan hampir semua posisi sebagai "pendukung", sehingga membuka ruang penyalahgunaan.

3) "Sanksi Tidak Menimbulkan Efek Jera: Sanksi administratif yang diatur (seperti peringatan) dinilai tidak efektif. Serikat pekerja menyerukan agar pelanggaran harus memicu konversi otomatis pekerja alih daya menjadi pekerja tetap, seperti yang diatur dalam regulasi sebelumnya," ujar.Afriansyah seperti diungkapkan kembali oleh. Sekjen.Formas.Khairul.Mahalli kepada.media ini.(bay)

.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image