-->

Saturday, September 14, 2024

Lan Hai Wie : IKPI Cabang Medan Siap Gelar Rapat Anggota, Kandidat Ketua Bertambah

 

 

Lai Han  Wie

Medan, Gebrak24.com - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPi Cabang Medan siap menggelar Rapat Anggota pada 28 September ini untuk memilih ketua IKPI Cabang Medan periode 2024-2029.


"Ya, kami dari panitia siap mengadakan Rapat Anggota memilih ketua IKPI sekaligus menyusun program kerja IKPI Cabang Medan pasca Kongres XII IKPI Pusat di Nusa Dua Bali Agustus lalu," ujar Ketua Panitia Rapat Anggota, Lai Han  Wie menjawab pertanyaan media ini di Medan, Jumat 13/9/2024.


Wakil Bendahara IKPI Cabang Medan yang juga Konsultan Pajak ini mengakui IKPI Daerah Sumut dan Cabang Medan telah mengadakan Rapat Pengurus dan membentuk Panitia Pemilihan Ketua IKPI Cabang Medan Peiode 2024-2029.


Lantas siapakah yang akan tampil mencalonkan diri dalam Rapat Anggota pasca Kongres XII IKPI di Nusa Dua Bali Agustus lalu. Disebut-sebut ada tiga bahkan kini bertambah menjadi 4 kandidat  Bakal Calon (Balon) Ketua IKPI Cabang Medan yang diajukan oleh anggota yang siap maju yakni Hery  (Bendahara IKPI Medan), Ebenezer Simamora (Sekretaris IKPI Medan) Pony (Wakil Ketua IKPI Medan) dan Leonard Tarigan (anggota IKPI Medan).


Tak hanya itu menurut sumber lain bukan tidak mungkin akan muncul lagi kandidat ketua IKPI Medan menjelang Rapat Anggota IKPI."Kita tunggu saja siapa bakal menyusul kemudian," katanya


Seperti diketahui Ketua IKPI Medan Drs Barry Kusuma sudah berakhir masa jabatannya pada 2024. Namun, Barry Kusuma yang dikenal sukses memimpin IKPI Medan selama dua periode itu sesuai aturan tidak bisa mencalonkan diri maupun dicalonkan kembali.


"Justru itulah kali ini muncul kandidat ketua yang  muda-muda atau boleh dibilang  lebih energik bahkan hampir sebaya," ujar salah seorang pengurus IKPI Medan yang tidak mau ditulis namanya kepada media ini kemarin.


Lai Han Wie menambahkan sekedar informasi, di dalam Pasal 17 ART IKPI mengatur mengenai pengurus  yang isinya sebagai berikut: Ketentuan Umum tentang Pengurus Cabang sebagai berikut:


a. Pengurus Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.


b. Ketua Cabang dipilih dalam Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.


c. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.


e. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Pengurus Cabang yang baru wajib dilaporkan oleh Pengurus Cabang yang lama kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang yang baru, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.(bay)

Show comments
Hide comments
No comments:
Tulis comments

banner

Latest News

Back to Top