-->

Monday, November 11, 2024

𝗞𝗮𝗸𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺𝗵𝗮𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗗𝗮𝘁𝗮 𝗣𝗣𝗡𝗦 𝗧𝗲𝗿𝘁𝗶𝗯 𝗔𝗱𝗺𝗶𝗻𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘁

 


 Banda Aceh I Gebrak24.com - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman berharap data PPNS pada Kementerian/Lembaga tertib administrasi dan akurat. Hal ini diungkapkan Meurah pada kegiatan Rapat Pemadanan Data PPNS Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Provinsi Aceh, Senin (11/11/2024).


“Harus tertib administrasi dan akurat, sehingga diharapkan adanya sinkronisasi data PPNS yang ada di aplikasi PPNS Online dengan data yang ada pada masing-masing koordinator,” ujar Meurah di Aula Bangsal Garuda.


Berdasarkan data saat ini jumlah PPNS per September 2024  berjumlah 16.598 orang. Kendati demikian, Meurah tak menampik bahwa terdapat sejumlah data bermasalah. Ia pun berharap melalui kegiatan ini akan menyelesaikan berbagai persoalan.


“Misalnya ada PPNS aktif tapi belum tercatat,” imbuhnya.


Selain Kakanwil Meurah Budiman, kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, pejabat manajerial Kemenkumham Aceh, dan sejumlah PPNS Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Provinsi Aceh,


Disamping itu, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Oloan Ch Marpaung. Dalam paparannya, ia menerangkan saat ini terdapat 21 Kementerian/Lembaga yang membawahi PPNS dan bekerjasama dengan Kemenkumham terkait layanan administrasi PPNS. 


Banyaknya jumlah PPNS yang terus mengalami perubahan menurutnya kerap menimbulkan adanya ketidaksinkronan antara data PPNS dalam aplikasi PPNS online, data PPNS pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan data pada Korwas Polri. 


“Hal ini menyebabkan sulitnya mengetahui jumlah PPNS yang pasti dan terkini,” kata Oloan.


Ia pun berharap melalui kegiatan ini diperoleh data PPNS yang akurat. Disamping itu, pertemuan ini mampu menampung berbagai masukan dari PPNS di daerah terkait dengan tantangan dan hambatan di lapangan.


“Jadi dengan ini kita mengetahui PPNS yang pensiun, NTO (Non Teknis Operasional) dan undur diri, sehingga dapat diketahui jumlah PPNS yang aktif dan tidak aktif,” jelasnya.


#KemenkumhamAceh

#DrsMeurahBudimanSHMH

#KanwilAcehSemakinPastiBereh

#KumhamPasti

Show comments
Hide comments
No comments:
Tulis comments


 

Latest News

Back to Top