Aceh Utara I Gebrak24.com – Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang keamanan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Pada 15 hingga 16 Mei 2025, empat pria diamankan di dua lokasi berbeda, yakni dua orang di Kecamatan Tanah Luas dan dua lainnya di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Keempatnya diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dimintai keterangan atas kegiatan menagih uang dari para pedagang dengan dalih sebagai iuran keamanan yang diklaim berasal dari organisasi kepemudaan.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., selaku Kasatgas Gakkum Anti Premanisme Polres Aceh Utara menyampaikan bahwa dua pria yang diamankan di Tanah Luas berinisial AF (42) dan MJ (36).
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF dan MJ telah melakukan pengutipan uang dari para pedagang di sekitar 70 kedai yang berada di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, sejak tahun 2023. Jumlah uang yang diminta bervariasi, berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per bulan,” ujar Dr. Boestani.
Meskipun pengutipan tersebut diakui telah melalui semacam “kesepakatan” bersama pedagang, kepolisian tetap melakukan pendalaman karena praktik semacam itu berpotensi mengarah pada premanisme dan intimidasi.
Sementara di Kota Panton Labu, dua pria lainnya berinisial A (42) dan T (39) diamankan. Keduanya diketahui melakukan pungutan sebesar Rp2.000 per hari dari pedagang, juga dengan alasan sebagai uang keamanan dari organisasi kepemudaan.
“Motif mereka sama, mengatasnamakan organisasi dan melakukan penarikan uang secara rutin dari para pedagang,” tambah Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh masyarakat tidak perlu ragu ataupun takut untuk melaporkan segala bentuk aksi pungli atau premanisme, terutama jika disertai unsur ancaman atau kekerasan.
“Kami harap masyarakat berani melapor. Polres Aceh Utara akan menindak tegas pelaku-pelaku premanisme dan pungli yang meresahkan,” ujar Dr. Boestani.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, keempat pria tersebut pelaku dikenakan wajib lapor untuk hari Senin dan Kamis untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait hal ini, Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat yang menjadi korban premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110, ke petugas terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim selaku Kasatgas Gakkum dalam Aksi Pemberantasan Premanisme di nomor 0852-7798-3031.
No comments:
Tulis comments