Pontianak,Kalbar I Gebrak24.com — 12 Juli 2025, Penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Pasir Panjang, Singkawang, kini memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri Singkawang memang telah menetapkan mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota sebagai tersangka. Namun publik menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu nama.
Sorotan kini mengarah kepada Wali Kota 2021, yang tercatat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar pengalihan aset daerah. Muncul pertanyaan tajam:
> “Apakah Wali Kota 2021 benar-benar tidak mengetahui adanya prosedur yang dilewati? Atau justru tanda tangannya menjadi legalisasi formal terhadap proses yang kini diduga bermasalah?”
MoU: Bukan Sekadar Kertas, Melainkan “Tiket Legal” Proyek
Nota Kesepahaman (MoU) bukan hanya dokumen administratif. Saat Wali Kota 2021 menandatangani MoU pada 28 Juli 2021, ia tidak sekadar menorehkan tanda tangan. Ia mengesahkan tindakan hukum yang membawa konsekuensi besar, yakni:
- Memberikan legitimasi penerbitan HGB selama 30 tahun kepada PT Palapa Wahyu Group.
- Membuka jalur pengalihan aset daerah ke pihak swasta.
- Berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
- Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menegaskan:
> “Jika Wali Kota tahu prosedur dilewati tetapi tetap tanda tangan, itu bukan sekadar kelalaian. Itu bisa menjadi kejahatan administrasi, bahkan masuk ranah pidana korupsi. Tanda tangan kepala daerah bukan hanya simbol, melainkan pintu tindakan hukum.”
Fakta yang Tidak Terbantahkan
Dari hasil audit BPKP Kalimantan Barat serta investigasi berbagai pihak, terungkap sejumlah fakta penting yang menimbulkan tanda tanya besar:
Dokumen lelang tidak ditemukan. Tidak ada Rencana Umum Pengadaan (RUP), risalah rapat panitia, maupun dokumen evaluasi harga.
Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,142 miliar. Audit BPKP menyatakan nilai HGB yang diberikan jauh di bawah harga pasar.
Proses terbilang sangat cepat. Direktur PT Palapa Wahyu Group mengakui:
> “Selama 40 tahun lebih saya berjuang. Tapi di bawah Wali Kota 2021, proses ini selesai kurang dari satu tahun.”
Tidak ada nota keberatan. Hingga saat ini, tidak ditemukan catatan resmi atau disposisi dari Wali Kota 2021 yang memerintahkan penundaan atau verifikasi ulang sebelum penandatanganan MoU.
Celah Hukum yang Mengintai
Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak hanya menghukum pelaku yang secara langsung mencuri uang negara. Pasal tersebut juga mengatur:
> “Setiap orang yang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.”
Tanpa tanda tangan Wali Kota, proses penerbitan HGB tidak akan berjalan. MoU menjadi tiket legal yang memuluskan keseluruhan skema.
Andri mengingatkan:
> “Membiarkan atau tidak mencegah terjadinya pelanggaran juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP. Turut serta tidak selalu berarti melakukan langsung. Diam pun dapat menjadi bentuk kejahatan.”
Dugaan Jejak Gratifikasi
Hingga saat ini, memang belum ada bukti gratifikasi langsung yang mengarah kepada Wali Kota 2021. Namun, publik menilai pernyataan Direktur PT Palapa Wahyu Group sangat mencurigakan:
> “Selama 40 tahun lebih saya berjuang. Tapi di bawah Wali Kota 2021, proses ini selesai kurang dari satu tahun.”
Andri menilai, kecepatan luar biasa dalam birokrasi jarang terjadi tanpa konsekuensi.
---
Prinsip Good Governance: Tidak Boleh Sekadar Tanda Tangan
Dalam prinsip Good Governance, seorang kepala daerah tidak boleh sekadar tanda tangan tanpa memastikan legalitas seluruh proses. Andri menegaskan:
> “Tanda tangan kepala daerah bukan hanya administrasi. Itu adalah meterai tanggung jawab hukum. Tidak ada alasan ‘tidak tahu’ ketika kerugian negara jelas di depan mata.”
---
Audit Legal MoU Mendesak Dilakukan
DPD LSM MAUNG Kalbar mendesak agar audit legal MoU segera dilakukan untuk memastikan beberapa hal krusial:
Apakah Wali Kota 2021 diberitahu bahwa prosedur lelang tidak dilaksanakan?
Apakah Inspektorat atau lembaga pengawasan internal telah mencatat bahwa tanda tangan MoU dilakukan tanpa verifikasi hukum?
Apakah terdapat pola serupa dalam proyek-proyek lain di Kota Singkawang?
Andri menutup dengan peringatan keras:
> “Jangan sampai skandal Pasir Panjang hanya menumbangkan satu orang. Semua pejabat yang menandatangani dokumen cacat prosedur harus diperiksa. Karena tanda tangan MoU bukan sekadar tinta di atas kertas. Itu adalah meterai tanggung jawab hukum.”pungkasnya. (rls/ybs/ops/mi).