BREAKING NEWS


 

Opini: Indonesia Tak Pernah Menjajah, dan Mengusir Penjajah (Asing yang Mengabaikan Konstitusi)



Oleh: Martin Sembiring, S.T., M.T.

Dalam diskursus geopolitik global, kejujuran sering kali diagungkan sebagai "mata uang" tertinggi. Namun, kita harus jeli: kejujuran memiliki fungsi yang berbeda secara diametral bagi Pancasila, Liberalisme, maupun Kolonialisme. Bagi seorang Pancasilais, kejujuran adalah amanah ketuhanan untuk keadilan. Namun, bagi sistem Liberal dan Kolonial, kejujuran hanyalah alat efisiensi agar "subjek" (pemilik modal/penjajah) dapat dengan mudah mengelola "objek" (rakyat/SDA) tanpa hambatan.

Di titik inilah kita harus membedah instrumen internasional terbaru, seperti Agreement on Reciprocal Trade (ART/ATR). Perjanjian ini muncul sebagai antitesa bagi kedaulatan konstitusi kita karena memaksa Indonesia menjadi "objek" yang jujur melaporkan kekayaan alamnya hanya untuk mempermudah penjarahan legal oleh kepentingan asing.

*Pasal 33: Benteng Kemanusiaan dan Visi Berdikari*

Indonesia tidak memiliki genetika sebagai bangsa penjajah. Sebaliknya, Pasal 33 UUD 1945 adalah manifesto anti-penjajahan yang mewajibkan ekonomi disusun sebagai "Usaha Bersama". Ketika ayat 2 dan 3 menyatakan kekayaan alam "dikuasai negara", itu adalah mandat agar negara menjadi Subjek Aktif yang menjamin kemakmuran rakyat, bukan sekadar penonton.

Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang Hilirisasi dan Swasembada adalah pengejawantahan modern dari Pasal 33 ini. Visi ini secara tegas bersifat antitesa terhadap liberalisme murni. Prabowo menegaskan bahwa Indonesia harus berhenti menjadi bangsa yang hanya mengekspor bahan mentah—sebuah praktik yang selama berabad-abad menempatkan rakyat kita sebagai "objek" penderita.

*Membedah Antitesa dalam Perjanjian ART*

Jika kita meninjau isi Perjanjian ART melalui kacamata Marhaenisme dan Pasal 33, kita menemukan lima klausul yang secara substantif merusak kedaulatan nasional:

  • Amputasi Fungsi Regulasi: Larangan pembatasan kuantitatif ekspor mineral (Pasal 1.2) melucuti hak negara untuk menjamin kebutuhan industri dalam negeri (DMO).
  • Kematian Ekonomi Marhaen: Penghapusan syarat Konten Lokal (TKDN) memaksa petani dan industri kecil bertarung tanpa perisai melawan raksasa global.
  • Liberalisasi Mineral Kritis: Jaminan akses tanpa syarat bagi asing untuk mengekstraksi nikel hingga litium tanpa kewajiban hilirisasi yang kokoh di dalam negeri.
  • Standar Ganda Sertifikasi: Penyerahan kedaulatan standar teknis dan budaya (termasuk sertifikasi domestik) kepada regulasi internasional yang asing bagi nilai lokal.
  • Supremasi Modal atas Hukum: Mekanisme arbitrase internasional yang memposisikan investor asing lebih tinggi daripada putusan hukum nasional.

*Marhaenisme dan Pengusiran "Penjajah Baru"*

Bagi seorang Marhaenis, kejujuran dalam bingkai ART adalah "kejujuran budak kepada tuannya". Kita dipaksa jujur membuka data cadangan alam kita, namun mereka tidak pernah jujur mengenai sejarah penghisapan yang dilakukan. Negara harus kembali menjadi Subjek Sejarah. Mengusir penjajah di era modern tidak lagi menggunakan bambu runcing, melainkan dengan Konstitusionalisme Ekonomi. Kita harus mengusir setiap kekuatan asing yang mencoba mengabaikan Pasal 33 UUD 1945 melalui kontrak-kontrak yang berbaju "perdagangan bebas".

*Kesimpulan dan Petitum Konstitusi*

Sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia harus berani menegaskan bahwa kedaulatan konstitusi berdiri di atas segala perjanjian internasional. Oleh karena itu, dalam setiap kajian di Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan kita harus tegas: Batalkan atau renegosiasi setiap UU Ratifikasi yang menegasi hak negara atas sumber daya alam. Kita memohon agar MK menyatakan klausul-klausul yang melarang hilirisasi dan proteksi ekonomi lokal sebagai Inkonstitusional Bersyarat. Kejujuran kita haruslah kejujuran kepada rakyat Indonesia, bukan kepatuhan buta pada pasar global. Berdikari adalah satu-satunya jalan untuk memastikan manusia Indonesia tetap menjadi Subjek di tanah airnya sendiri.

*Daftar Referensi Narasi Pustaka:*

  • UUD 1945, Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional.
  • Soekarno (1964), Di Bawah Bendera Revolusi (Konsep Marhaenisme & Berdikari).
  • Prabowo Subianto (2024), Visi Asta Cita: Hilirisasi untuk Kemandirian Bangsa.
  • Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Makna "Dikuasai Negara".
  • - (tautan tidak tersedia) (2024), Terjemahan Lengkap Isi Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image