BREAKING NEWS

OPINI: Menata Masa Depan Digital Kota Medan Melalui Standardisasi dan Regulasi Infrastruktur Jaringan

 



Oleh: Martin Sembiring, S.T, M.T (Praktisi dan Mantan Dosen Utilitas Politeknik Negeri Medan)


Medan I Gebrak24.com - Transformasi digital Kota Medan saat ini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, akselerasi internet menjadi urat nadi ekonomi, namun di sisi lain, pembangunan infrastruktur kabel yang semrawut telah menjadi "polusi visual" dan ancaman keselamatan publik. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sinergi antara standar teknis nasional dan keberanian politik di tingkat daerah melalui regulasi yang tegas.

*Filsafat Utilitas: Keseimbangan Fungsi dan Ketertiban*

Dalam ilmu utilitas, infrastruktur bukan sekadar penyedia layanan, melainkan sistem saraf kota yang harus memenuhi prinsip efisiensi, aksesibilitas, dan keberlanjutan. Filsafat utilitas menekankan bahwa ruang publik (ruang udara dan bawah tanah) adalah sumber daya terbatas yang harus dikelola untuk kesejahteraan umum yang sebesar-besarnya (the greatest good for the greatest number). Pembangunan utilitas yang liberal—di mana setiap operator membangun infrastrukturnya sendiri-sendiri tanpa kendali—adalah pengkhianatan terhadap ruang publik. Tanpa keteraturan, infrastruktur digital yang seharusnya mempermudah hidup justru menjadi beban fungsional dan estetika

*Fondasi Teknis: Mengadopsi Standar Global ISO/IEC*

Dalam skala nasional, Komite Teknis (Komtek) 35-01 di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital telah merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang Teknologi Informasi yang mengadopsi standar internasional ISO/IEC (seperti ISO/IEC 7498 untuk model OSI dan ISO/IEC 11801 untuk pengabelan generik). Standar ini memastikan bahwa setiap kabel memiliki interoperabilitas tinggi. Dengan mengacu pada protokol keamanan jaringan ISO/IEC 27033, kita sebenarnya sedang membangun benteng kedaulatan digital.

*Urgensi PERDA Konstruksi Jaringan di Kota Medan*

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memiliki tanggung jawab moral untuk menginisiasi Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konstruksi Jaringan IT. Sebagai praktisi utilitas, saya menekankan bahwa PERDA tersebut wajib mengatur prinsip "Satu Jalur Bersama":

  • Jaringan Udara (Tiang Tunggal): Untuk mengakhiri "hutan kabel", PERDA harus mewajibkan penggunaan satu tiang bersama di sisi kiri dan satu tiang di sisi kanan jalan. Seluruh operator wajib berbagi ruang (pole sharing) pada tiang tunggal tersebut.
  • Jaringan Bawah Tanah (Terowongan Kabel Tunggal): Pembangunan harus diarahkan pada konsep satu terowongan kabel (common ducting) di sisi kiri dan kanan jalan. Dengan satu sistem manajemen lubang kontrol (manhole), drama "gali-tutup" aspal yang merusak fasilitas umum dapat dihentikan selamanya.

*Kesimpulan*

Sinergi antara SNI hasil rumusan Komtek 35-01 dan regulasi lokal (PERDA) adalah harga mati. Langkah ini adalah bentuk nyata pengabdian untuk melindungi warga dari dampak negatif liberalisme pembangunan jaringan yang tidak teratur. DPRD Kota Medan harus bertindak sekarang demi mewujudkan Medan sebagai Smart City yang tidak hanya canggih secara konektivitas, tetapi juga tertib, estetis, dan berdaulat secara infrastruktur.

*Referensi Bacaan Pustaka*

  • ISO/IEC 7498-1:1994 – Information technology — Open Systems Interconnection — Basic Reference Model.
  • ISO/IEC 11801:2017 – Information technology — Generic cabling for customer premises.
  • ISO/IEC 27033 Series – Information technology — Security techniques — Network security.Badan Standardisasi Nasional (BSN) – SNI ISO/IEC 38500:2016: Tata Kelola Teknologi Informasi untuk Organisasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 – Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Mengenai Infrastructure Sharing).
  • Laporan Kinerja Komite Teknis 35-01 – Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital.
  • Grigg, N. S. (1988) – Infrastructure Engineering and Management. (Referensi klasik filsafat manajemen utilitas kota). ***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image