Jangan Nekat! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Kini Terancam Denda Rp50 Juta
Aceh Utara I Gebrak24.com – Peringatan keras bagi warga yang masih hobi membuang sampah sembarangan. Personel TNI dari Koramil 02/Kuta Makmur kini memberlakukan aturan ketat di kawasan depan Kantor Camat Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Tak main-main, pelanggarnya terancam denda hingga Rp50 juta atau kurungan 6 bulan penjara.
Langkah tegas ini diambil setelah aksi bersih-bersih rutin yang dilakukan personel jajaran Kodim 0103/Aceh Utara pada Rabu pagi (8/4/2026). Kondisi lingkungan di depan kantor pemerintahan tersebut dinilai sudah sangat tercemar dan melampaui batas toleransi.
Danramil 02/Kuta Makmur, Letda Inf Andriyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi bagi oknum yang mengotori area publik tersebut.
"Ini perintah langsung saya. Tidak boleh lagi ada yang buang sampah di depan kantor camat. Jika tertangkap, langsung kita proses hukum. Tidak ada toleransi," tegas Letda Inf Andriyanto.
Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat, termasuk skema Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi-lokasi rawan. Pelanggar yang tertangkap akan langsung diserahkan ke Satpol PP/WH untuk diproses sesuai Qanun yang berlaku.
Payung Hukum Sanksi Berat:
- Penindakan ini mengacu pada dua aturan utama:
- UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Ketertiban Umum, yang mengategorikan tindakan ini sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sanksi maksimal yang membayangi pelanggar adalah denda Rp50.000.000 atau kurungan paling lama 6 bulan.
Kondisi kumuh akibat sampah liar di depan kantor camat dianggap mencoreng wajah pelayanan publik. TNI menekankan bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama, namun tindakan tegas diperlukan karena imbauan persuasif selama ini sering diabaikan.
Aparat berharap masyarakat mulai sadar dan tidak lagi meremehkan aturan ini. Warga diminta untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan guna menghindari konsekuensi hukum yang serius. (tim/red).


