Opini: Evaluasi Independensi: Menakar Jarak LPP Suara Rakyat dari Akar Marhaenisme
Oleh: Martin Sembiring _Pamong Pancasila_
Demokrasi yang sehat membutuhkan pemantau yang kuat. Sejak Pemilu 2024 hingga transisi 2026, publik mengenal Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Suara Rakyat sebagai salah satu entitas yang aktif mengawal prosedur pemilu. Dari kacamata ideologi Marhaenisme, penting melakukan *evaluasi* atas orientasi kerja lembaga ini agar publik mendapat gambaran utuh tentang posisi ideologisnya.
*Marhaenisme*, sebagai sintesa pemikiran Bung Karno, lahir dari pergumulan rakyat kecil: petani, buruh, nelayan yang memiliki alat produksi namun lemah secara struktur. Ideologi ini menuntut keberpihakan pada kelompok yang secara sosial ekonomi belum berdaya. Sementara itu, LPP Suara Rakyat dalam praktiknya terlihat menonjolkan pendekatan teknokratis dan legal formal.
*Evaluasi Formalisme Versus Substansi*
Berdasarkan dokumen dan diskusi publik yang dirilis LPP Suara Rakyat, fokus kerja lembaga ini dapat dinilai lebih dominan pada aspek integritas prosedural. Indikator yang sering muncul adalah validasi DPT, sinkronisasi data, dan kepatuhan pada aturan teknis penyelenggara pemilu.
Dalam perspektif Pamong Pancasila, kerja pemantauan idealnya tidak berhenti pada aspek administratif. Marhaenisme memandang pemilu sebagai sarana pembebasan struktural bagi rakyat. Karena itu, penting bagi setiap lembaga pemantau untuk turut menilai apakah hasil pemilu berkorelasi dengan perbaikan nasib kelompok Marhaen. Ketika sebuah lembaga menegaskan posisi netral terhadap hasil kontestasi, maka dari sudut pandang Marhaenisme, jarak ideologisnya menjadi terlihat.
*Inklusivitas dan Arah Ideologis*
Komposisi internal LPP Suara Rakyat yang beragam, mulai dari kalangan religius hingga nasionalis, dapat dinilai sebagai modal stabilitas organisasi. Namun dalam analisis ideologi, inklusivitas yang luas tanpa garis demarkasi perjuangan yang tegas berpotensi mengaburkan keberpihakan. Akibatnya, fungsi lembaga lebih terbaca sebagai pengawal teknis prosedur dibanding pengawal agenda pembebasan.
Sebagai bagian dari evaluasi publik, Pamong Pancasila memandang bahwa menjaga kualitas prosedur adalah hal baik. Namun kerja itu perlu dilengkapi dengan penilaian terhadap konteks ekonomi politik yang melingkupi pemilu, agar demokrasi tidak hanya bersih secara prosedur tetapi juga adil secara hasil bagi si Marhaen.
*Penutup*
LPP Suara Rakyat dapat dinilai sebagai produk demokrasi prosedural yang bekerja tertib dalam koridor hukum formal. Adapun kedekatannya dengan nilai Marhaenisme masih menjadi ruang dialektika terbuka. Evaluasi ini dimaksudkan sebagai masukan agar kerja pemantauan ke depan semakin menyentuh aspek keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan ajaran Bung Karno.
_Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis sebagai bentuk evaluasi akademis dan tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak manapun._
*Referensi Pustaka*
1. *Agung, Ide Anak Agung Gde.* (1985). _Dari Gajah Mada ke Bung Karno: Analisis Sejarah dan Ideologi_. Jakarta: LP3ES.
2. *Husin, L.* (2024). _Hukum Tata Negara dan Dinamika Demokrasi Prosedural di Indonesia_. Medan: Pustaka Akademika.
3. *Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat.* (2024). _Laporan Diskusi Publik: Pertaruhan Legitimasi Pemilu di Tengah Isu Curang_. Jakarta: Arsip Digital LPP.
4. *Sastroamijoyo, Ali.* (1974). _Tonggak-Tonggak di Perjalananku_. Jakarta: Penerbit Kresna.
5. *Soekarno.* (2018). _Di Bawah Bendera Revolusi (Jilid 1)_. Jakarta: Yayasan Bung Karno (Cetakan Ulang).
6. *Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.* Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
7. *Zulkarnain.* (2021). _Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan Pamong Ideologi Bangsa_. Yogyakarta: Graha Ilmu. ***


