BREAKING NEWS


 


 

27 Tahun Tragedi Simpang KKA: Korban Desak Pengadilan HAM Ad-Hoc dan Tagih Janji Beasiswa


Aceh Utara I Gebrak24.com – Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) kembali menyuarakan tuntutan keadilan dalam peringatan 27 tahun Tragedi Simpang KKA yang digelar di Balai Pengajian Ilham Ilahi, Paloh Lada, Aceh Utara, Minggu (3/5/2026).

Membawa tema "27 Tahun Melawan Impunitas", keluarga korban menegaskan bahwa pengakuan negara melalui jalur non-yudisial saja tidak cukup. Mereka mendesak Pemerintah Pusat segera membentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc guna mengadili aktor intelektual di balik tragedi berdarah 3 Mei 1999 tersebut.

Koordinator FK3T-SP.KKA, Murtala, dalam orasinya menyatakan bahwa peristiwa yang merenggut hak 146 orang tersebut seolah menjadi luka terbuka yang terus diabaikan. Meski Presiden ke-7 Joko Widodo telah mengakui peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, hingga kini proses hukum di Kejaksaan Agung dinilai jalan di tempat.

"Sudah 27 tahun, namun belum ada keseriusan yudisial. Kejaksaan Agung dan Komnas HAM terkesan saling lempar tanggung jawab dengan alasan kurang alat bukti," tegas Murtala.

Ia juga menyoroti pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) di kabinet saat ini. Murtala berharap kementerian baru tersebut mampu mendorong penyelesaian kasus ini ke meja hijau, bukan sekadar menjadi pemanis birokrasi.

Pernyataan emosional juga datang dari Hilyatur Rahmah, anak salah satu korban tragedi. Ia mengungkapkan kekecewaannya terkait program beasiswa yang diklaim pemerintah telah tersalurkan.

"Kami mendengar anak-anak korban pelanggaran HAM sudah menerima beasiswa, tapi kenyataannya kami sampai hari ini belum menerima apapun. Banyak dari kami yang putus sekolah dan menganggur. Kami butuh bukti, bukan sekadar janji manis di media," kata Hilyatur.

Selain beasiswa, keluarga korban juga menuntut pembangunan museum memorialisasi di lokasi kejadian sebagai pengingat sejarah agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan

Bukhari, mewakili pihak pemerintah, menyampaikan bahwa saat ini KemenHAM sedang mempercepat penyiapan regulasi untuk memperkuat pemulihan hak korban, termasuk layanan kesehatan dan bantuan sosial. Namun, ia mengakui upaya tersebut masih jauh dari harapan keluarga korban.Di sisi lain, KontraS menilai negara masih gagal. Upaya non-yudisial dianggap hanya formalitas untuk "cuci tangan" tanpa menyentuh substansi keadilan. 

FK3T-SP.KKA juga mengecam aksi teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai sebagai upaya pembungkaman suara kritis pembela HAM. 

Acara peringatan ini ditutup dengan doa bersama dan desakan kepada Gubernur Aceh serta wakil rakyat di Senayan (DPR/DPD RI) untuk lebih vokal menekan Jakarta agar segera merealisasikan Pengadilan HAM Ad-Hoc di Aceh sesuai amanat Perjanjian Damai Helsinki. (tim/red). 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar