BREAKING NEWS

Memulihkan Khitah Demokrasi Pancasila: *Mengapa UU Mediator Merupakan Utang Konstitusional Negara?*

 


Oleh: Martin Sembiring,S.T.,M.T. _ (Calon Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung Republik Indonesia) 


Medan I Gebrak24.com - Setiap kali kontestasi politik—baik Pemilihan Umum maupun Pemilihan Presiden—berakhir, bangsa Indonesia hampir selalu menyisakan luka sosial yang tidak ringan. Polarisasi mengeras, ruang publik dipenuhi narasi saling menyalahkan, dan berbagai perselisihan politik bermuara pada sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi. Demokrasi yang seharusnya menjadi sarana mewujudkan kedaulatan rakyat justru kerap berubah menjadi kompetisi yang mahal, transaksional, dan menguras energi bangsa.

Fenomena tersebut mengundang pertanyaan mendasar. Apakah praktik demokrasi kita telah benar-benar berjalan sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Demokrasi Pancasila menempatkan musyawarah untuk mufakat sebagai roh utama dalam pengambilan keputusan. Namun, ironisnya, instrumen yang bertugas membangun musyawarah dan mendamaikan para pihak, yakni mediator, hingga kini belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai melalui undang-undang. Di sinilah letak utang konstitusional negara yang belum terselesaikan.

Mediator: Penyangga Sistem Peradilan yang Terlupakan

Mahkamah Agung telah menunjukkan komitmen kuat terhadap penyelesaian sengketa secara damai melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kebijakan tersebut merupakan langkah maju dalam mengembangkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan berkeadilan.

Namun, PERMA tetap memiliki keterbatasan sebagai regulasi internal lembaga peradilan. Kedudukan mediator nonhakim di luar pengadilan masih belum memperoleh kepastian hukum yang utuh karena belum didukung oleh undang-undang.

Keadaan tersebut dapat dianalogikan seperti bahu jalan. Bahu jalan dibangun untuk menopang konstruksi jalan utama agar tetap kokoh dan mengurangi risiko kerusakan. Demikian pula mediator. Mereka menjadi penyangga sistem peradilan dengan menyelesaikan berbagai sengketa sebelum berubah menjadi perkara di pengadilan.

Ironisnya, setelah menjalankan fungsi strategis tersebut, mediator belum memperoleh perlindungan profesi, standar kompetensi nasional, hak imunitas dalam menjalankan tugas secara profesional, maupun kepastian hukum yang memadai. Tidak sedikit mediator menghadapi risiko dilaporkan secara pidana atau digugat secara perdata oleh pihak yang tidak puas terhadap hasil perdamaian.

Padahal, mereka sesungguhnya sedang menjalankan fungsi negara dalam menciptakan ketertiban sosial.

Ketimpangan Politik Hukum

Kontras perlakuan negara semakin terlihat apabila dibandingkan dengan lembaga arbitrase. Melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase telah memperoleh landasan hukum yang kuat dan kepastian kelembagaan.

Arbitrase pada umumnya digunakan dalam sengketa bisnis dan korporasi yang bernilai ekonomi tinggi.

Sebaliknya, mediasi menjadi ruang penyelesaian bagi sengketa yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, seperti konflik keluarga, waris, pertanahan, hubungan industrial, sengketa usaha mikro, konflik antarwarga, hingga berbagai persoalan sosial lainnya.

Artinya, mediator sesungguhnya melayani kepentingan publik yang jauh lebih luas. Namun, justru profesi inilah yang hingga kini belum memperoleh perlindungan hukum yang setara.

Ketimpangan tersebut patut menjadi refleksi bersama dalam pembangunan sistem hukum nasional.

Mediator sebagai Pilar Demokrasi Pancasila

Sila Keempat Pancasila menegaskan bahwa demokrasi Indonesia diselenggarakan melalui kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kalimat tersebut bukan sekadar semboyan, melainkan desain konstitusional bangsa Indonesia.

Dalam kerangka itu, mediator memiliki posisi yang sangat strategis.

Mediator bukan hakim yang menjatuhkan putusan. Mediator juga bukan politisi yang memenangkan kepentingan tertentu. Mediator adalah fasilitator dialog yang membantu para pihak saling mendengar, memahami kepentingan masing-masing, membangun kepercayaan, dan menemukan solusi bersama.

Dengan demikian, memperkuat profesi mediator berarti memperkuat praktik Demokrasi Pancasila.

Apabila Indonesia memiliki Undang-Undang Mediator yang komprehensif, maka potensi konflik sosial, politik, pertanahan, hubungan industrial, maupun sengketa masyarakat dapat diselesaikan lebih awal melalui dialog yang bermartabat.

Tidak semua konflik harus berakhir di ruang sidang. Tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui kriminalisasi. Banyak persoalan justru lebih efektif diselesaikan melalui musyawarah yang difasilitasi mediator profesional.

Inilah wajah keadilan yang lebih sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.

Saatnya DPR Menunaikan Amanat Konstitusi

Sebagai lembaga pembentuk undang-undang, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membangun sistem hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Karena itu, pembentukan Undang-Undang Jabatan Mediator atau Undang-Undang Mediasi sudah menjadi kebutuhan mendesak.

Undang-undang tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi profesi mediator, tetapi juga memperkuat budaya musyawarah, memperluas akses terhadap keadilan, mengurangi beban perkara di pengadilan, serta memperkokoh persatuan bangsa.

Lebih jauh lagi, kehadiran Undang-Undang Mediator merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Pancasila dan UUD 1945 yang menempatkan musyawarah sebagai jalan utama penyelesaian perbedaan.

Indonesia tidak membutuhkan demokrasi yang terus-menerus melahirkan polarisasi. Indonesia membutuhkan demokrasi yang mampu mempertemukan perbedaan menjadi kekuatan bersama.

Sudah saatnya hukum Indonesia kembali kepada khitah konstitusionalnya: menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, memperkuat persaudaraan, dan mewujudkan perdamaian yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Mengesahkan Undang-Undang Mediator bukan sekadar membentuk sebuah profesi. Lebih dari itu, negara sedang membangun fondasi peradaban hukum yang mengutamakan musyawarah, memuliakan perdamaian, dan mengembalikan Demokrasi Pancasila kepada jati dirinya. (rls/red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image