PPSI Desak Pemkab Aceh Utara Evaluasi AHSP yang di Bawah Harga Pasar
Aceh Utara I Gebrak24.com – Persatuan Pekerja Sejahtera Indonesia (PPSI) Aceh Utara mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). Pasalnya, penetapan harga satuan material konstruksi saat ini dinilai berada jauh di bawah harga pasar, sehingga mengancam kelangsungan usaha jasa konstruksi lokal.
Kesenjangan harga ini dipicu oleh lonjakan harga dan kelangkaan material bangunan akibat gangguan rantai pasok global. Salah satu faktor eksternal yang memengaruhi kondisi ini adalah meningkatnya ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan AHSP sebagai acuan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek fisik, seperti pemasangan dinding, pengecoran, dan galian tanah. Formula AHSP sendiri idealnya dihitung berdasarkan tiga komponen utama yaitu upah tenaga kerja, harga bahan/material bangunan dan biaya sewa/penggunaan alat
Namun, Standar Satuan Harga (SSH) yang disahkan Pemkab tidak lagi mencerminkan realitas ekonomi di lapangan.
Ketua PPSI Aceh Utara, Rajali, membeberkan bukti ketimpangan antara standar pemerintah (yang sudah termasuk pajak) dengan harga riil di pasar. Kesenjangan harga material bangunan di lapangan kian melebar dari ketetapan pemerintah.
"Saat ini, harga semen per zak di pasar mencapai Rp70.000 – Rp90.000, padahal standar Pemkab hanya Rp65.000. Nasib serupa terjadi pada batu bata merah yang menyentuh Rp950 per biji dari standar resmi Rp718. Sementara itu, komoditas besi juga mengalami lonjakan tajam di luar kendali kalkulasi resmi pemerintah."rincinya.
Rajali menegaskan bahwa selisih harga ini sangat memberatkan kontraktor lokal, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada proyek daerah. Penetapan standar harga yang tidak realistis ini dinilai berpotensi memicu kerugian besar atau penurunan kualitas proyek.
"Penetapan harga tidak boleh dilakukan secara asumsi. Regulasi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah mewajibkan adanya survei lapangan yang akurat dan terkini," ujar Rajali.
PPSI berharap Pemkab Aceh Utara segera melakukan penyesuaian harga. Langkah ini penting agar proyek pembangunan daerah tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan para kontraktor lokal, sekaligus menyukseskan Visi-Misi Bupati menuju "Aceh Utara Bangkit". (rls/red)
