BREAKING NEWS

 


Haji Uma Soroti RUU Migas, Jangan Sampai Kewenangan Tergerus , Sehingga BPMA Ibarat Macan Ompong, Hanya Jadi Penonton

 



Jakarta  I Gebrak24.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman,S.Sos.,M.Sos.atau yang akrab disapa Haji Uma, menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), khususnya terkait perubahan tata kelola hulu migas nasional dan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. (31/08/2026)

Menurut Haji Uma, perubahan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Aceh. Sebab, Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 160, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 dan menjadi dasar keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

“Yang perlu kita cermati adalah bagaimana kedudukan BPMA setelah SKK Migas tidak lagi menjadi institusi pengelola hulu migas nasional. Apakah BUK Migas nantinya akan memperkuat koordinasi dengan BPMA, atau justru tanpa kita sadari dapat menggeser ruang kewenangan yang selama ini dimiliki Aceh? Ini harus diperjelas sejak awal,” ujar Haji Uma.

Ia menilai, apabila Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dicabut dan digantikan dengan UU Migas yang baru, maka pengaturan mengenai kewenangan khusus Aceh tidak boleh menimbulkan kekosongan ataupun ketidakpastian hukum.

Kewenangan Aceh, menurutnya, harus tetap berlandaskan pada UUPA. Karena itu, RUU Migas perlu diharmonisasikan secara jelas dengan UUPA, termasuk terhadap keberlanjutan PP Nomor 23 Tahun 2015 serta kedudukan, fungsi dan kewenangan BPMA.

“UUPA merupakan dasar kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi. Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan. Mana kewenangan BUK Migas dan mana yang tetap menjadi kewenangan BPMA harus jelas,” katanya.

Menurut Haji Uma, kejelasan tersebut penting terutama dalam penetapan dan pengelolaan wilayah kerja, pemberian dan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS), keterlibatan dan persetujuan Pemerintah Aceh, serta pelaksanaan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas oleh BPMA.

Selain kewenangan kelembagaan, Haji Uma juga meminta adanya kepastian terhadap kontrak migas yang telah berjalan, hak dan kewajiban para pihak serta investasi yang telah maupun akan masuk ke Aceh.

“Ini bukan hanya bicara BPMA sebagai sebuah lembaga. Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai perubahan undang-undang kemudian menimbulkan ruang abu-abu terhadap hal-hal yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya.

Karena itu, Haji Uma memandang RUU Migas perlu memiliki ketentuan transisi dan harmonisasi yang memberikan kepastian terhadap keberlanjutan kewenangan khusus Aceh berdasarkan UUPA, pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2015 serta kelembagaan BPMA.

Menurutnya, pembentukan UU Migas baru jangan sampai kemudian ditafsirkan sebagai penghapusan, pengurangan ataupun pengesampingan kewenangan Aceh yang telah diberikan secara khusus melalui UUPA.

“Pembaruan tata kelola migas nasional itu perlu dan sudah terlalu lama tertunda sejak Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas empat belas tahun lalu. Tetapi yang harus kita pastikan, jangan sampai RUU Migas yang baru justru mencederai kewenangan khusus Aceh yang telah diberikan melalui UUPA,” tegas Haji Uma.

Ia menambahkan, kepastian hukum tersebut juga penting dalam menjaga iklim investasi hulu migas di Aceh. Pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai regulasi, lembaga yang berwenang, keberlanjutan kontrak serta mekanisme yang harus dijalankan.

“Kita ingin investasi tumbuh, eksplorasi berjalan dan potensi migas Aceh memberikan manfaat bagi Aceh sekaligus mendukung kepentingan energi nasional. Untuk itu, kepastian regulasi dan pembagian kewenangan harus jelas sejak awal,” katanya.

Revisi UUPA dan RUU Migas Harus Dikawal Bersamaan

Haji Uma juga mengingatkan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurutnya, revisi UUPA dan pembahasan RUU Migas tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Keduanya harus dicermati dan disinkronkan karena sama-sama berkaitan dengan masa depan tata kelola sumber daya minyak dan gas bumi Aceh.

“Sembari revisi UUPA berjalan, persoalan ini harus kita singgung dan bahas secara serius. Di revisi UUPA kita perkuat dasar dan kewenangan BPMA, sementara dalam RUU Migas kita pastikan pengaturan BUK Migas tidak menimbulkan benturan dengan kewenangan tersebut,” ujar Haji Uma.

Atas dasar itu, ia mendorong Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA serta anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk memberikan perhatian terhadap perkembangan pembahasan RUU Migas.

Menurut Haji Uma, Pemerintah Aceh bersama BPMA perlu memetakan secara konkret kewenangan Aceh berdasarkan UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015, kemudian menyandingkannya dengan desain kewenangan BUK Migas dalam RUU Migas. Dengan demikian, dapat diketahui sejak awal bagian mana yang membutuhkan penegasan maupun harmonisasi.

“Jangan menunggu undang-undangnya selesai. Selagi masih dalam proses, Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, DPR RI dan kami di DPD RI asal Aceh perlu duduk bersama melihat persoalan ini. Kalau ada ketentuan yang perlu diselaraskan, sekarang waktunya kita perjuangkan,” katanya.

“Kita berharap nantinya ada pembahasan khusus mengenai RUU Migas bersama Pemerintah Aceh, DPRA dan BPMA, terutama untuk memperjelas serta menjamin kedudukan dan kewenangan BPMA dalam tata kelola migas nasional. Ini penting agar kekhususan Aceh yang telah diamanatkan dalam UUPA tetap mendapat kepastian dalam UU Migas yang baru,” lanjut Haji Uma.

Ia menambahkan bahwa DPD RI memiliki kewenangan konstitusional untuk ikut membahas dan memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945.

“Ini bukan hanya persoalan BPMA sebagai sebuah lembaga. Ini menyangkut kewenangan Aceh dalam mengelola sumber daya alam yang telah diberikan melalui UUPA. Karena itu, jangan sampai lahirnya UU Migas yang baru kemudian menimbulkan ketidakpastian, mengurangi atau bahkan mencederai kewenangan yang sudah dimiliki Aceh,” katanya.

Haji Uma berharap pembentukan BUK Migas nantinya justru mampu memperkuat tata kelola migas nasional sekaligus membangun hubungan kelembagaan yang lebih jelas dengan BPMA.

“Kita ingin BUK Migas kuat secara nasional dan BPMA juga tetap kuat menjalankan mandat UUPA. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Yang harus kita kawal adalah bagaimana RUU Migas ini nantinya tetap menghormati kekhususan Aceh dan tidak menggeser kewenangan BPMA,” tutup Haji Uma. (rls/red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image