BREAKING NEWS

PN Idi Vonis Dua Pelaku Kekerasan Anak di Aceh Timur, Permohonan Bebas Ditolak


Aceh Timur I Gebrak24.com – Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa kasus penganiayaan anak di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Azlan Syahrozi Daulay dalam sidang di Ruang Sidang Cakra PN Idi, Kamis (20/8/2026).

Kedua terdakwa, Asmaul Husna alias Husna Binti Abdul Hamid dan Alfata Muslim alias Fatan Bin Ilyas T. Matsyam, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Perkara ini tercatat dengan Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN Idi.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi kekerasan tersebut terjadi pada 23 Juni 2026 dini hari di sebuah doorsmeer (tempat pencucian motor) di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awe, Idi Tunong. Motifnya, para terdakwa menuduh korban yang masih berusia 14 tahun mencuri parfum dan uang tunai sebesar Rp230.000.

Dalam pertimbangannya, hakim menggunakan alat bukti berupa Visum Et Repertum dari RSUD dr. Zubir Mahmud, keterangan saksi dan korban, serta rekaman video kekerasan yang sempat beredar. Hakim menilai penyebaran video tersebut menyebabkan korban mengalami penderitaan psikis mendalam atau secondary victimization (rasa malu yang berkepanjangan).

Melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa sempat mengajukan permohonan pemaafan hakim (Rechterlijk Pardon) agar dibebaskan dari hukuman. Namun, permohonan tersebut ditolak secara tegas. Hakim menilai tindakan terdakwa tidak tergolong ringan karena menyasar anak di bawah umur, memberikan dampak fisik, dan videonya disebarluaskan ke media sosial.

Upaya damai melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) juga dinyatakan gagal. Hakim mengabaikan Surat Perjanjian Damai yang sempat dibuat karena korban menandatanganinya tanpa didampingi wali resmi, ditambah adanya keberatan langsung dari ayah kandung korban di persidangan.

Hingga rilis resmi ini dikeluarkan oleh Juru Bicara PN Idi, Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, rincian pembagian durasi masa tahanan (6 bulan dan 3 bulan) untuk masing-masing terdakwa belum dijabarkan secara detail dalam amar putusan tertulis. (rls


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image