Sopian Adami,SH : Pemerintah Aceh Perlu Terus Monitor Agar Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir Cepat Terealisasi
![]() |
| Sopian Adami, SH |
Medan I Gebrak24.com - Pemerintah Provinsi Aceh perlu terus memonitor terhadap percepatan penyaluran bantuan untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di seluruh kabupaten di Aceh.
Hal ini penting untuk mengetahui kemungkinan terjadi hambatan. atau kendala di lapangan dalam penyaluran bantuan untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di kabupaten/kota agar bantuan tersebut cepat terealisasi.
"Soalnya menurut informasi masih banyak korban banjir bandang dan tanah longsor di kecamatan belum menerima bantuan tersebut," ujar pemerhati sosial, ekonomi dan politik Sopian Adami,SH saat ber .bicara kepada awak media ini di Medan, Kamis 20/8/2026.
Dia mencontohkan seperti halnya di kecamatan-kecamatan dalam Kabupaten Bireuen dilaporkan masih banyak juga korban banjir yang menanti da tangnya bantuan dari pemerintah itu.
"Justru itu kita meminta pemerintah Provinsi Aceh perlu terus memonitor setiap saat agar amanah itu cepat tersalurkan kepada korba banjir," pinta Sopian Adami yang juga pengacara kondang ini.
Dia mengakui keluhan korban bencana banjir ban dang ini sudah lama terdengar. Seperti halnya di Ke camatan Gandapura dan lainnya yang terkesan su dah pasrah saja. Dalam hal ini para bupati/walikota juga perlu ikut memantau dan menjajaki agar ban tuan untuk korban cepat terealisasi dengan utuh.
Sementara itu lanjut Sopian Adami, Menko PMK pernah berucap bahwa pemerintah akan mempercepat pembangunan rumah bagi korban rumah rusak berat. Tak hanya itu pemerintah akan terus melakukan verifikasi agar tidak ada korban yang terlewatkan dari bantuan tersebut.
Bukan hanya itu, Sopian Adami juga meminta pemerintah Provinsi Aceh agar terus menjajaki bantuan pemerintah pusat untuk sektor pertanian pasca bencana banjir agar para petani bisa segera terbantu. Menurut putra Aceh ini, sektor pertanian memegang peranan penting bagi peningkatan pro duksi pangan di berbagai daerah.
Perjanjian Helsinki
Menyinggung perjanjian Helsinki atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dengan Ge rakan Aceh Merdeka (GAM), Sopian Adami melukiskan seperti diketahui perjanjian keduabelah pihak itu ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 atau duapuluh satu tahun silam.
Kesepakatan ini berisikan pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk upaya penyelesaian kon flik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi masyarakat Aceh. Kese pakatan Helsinki memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.
"Justru itu masyarakat Aceh berharap agar point-point yang belum direalisasikan oleh pemerintah dalam nota kesepahaman. tersebut segera ditindak lanjutinya. Ini yang diinginkan masyarakat Aceh sekarang agar kedamaian Aceh tetap terjaga dengan baik;" pungkas Sopian Adami.(bay)
