Sikap Arogan Imum Mukim Lapang: Tolak Hasil Musyawarah Warga Gelanggang Baro, Dinilai Tabrak Aturan Adat Aceh
Aceh Utara I Gebrak24.com — Sikap sewenang-wenang diperlihatkan oleh Imum Mukim Lapang kecamatan Lapang kabupaten Aceh Utara yang secara sepihak berani menolak hasil musyawarah resmi warga terkait pemberhentian anggota Tuha Peut Gampong Gelanggang Baro. Tindakan tersebut dikecam keras karena dinilai telah menabrak prinsip demokrasi dan melecehkan aturan adat yang berlaku di bumi Aceh.
Keuchik Gelanggang Baro, Muhammad menjelaskan, bahwa proses musyawarah sebenarnya telah berjalan melibatkan keterwakilan masyarakat desa. Namun, hingga saat ini berkas hasil keputusan bersama tersebut belum mendapatkan pengesahan resmi dari pihak Mukim selaku pembina kewilayahan.
"Secara prinsip dan aturan adat di Aceh, seorang Imum Mukim tidak boleh secara sepihak menolak hasil musyawarah warga—apabila musyawarah tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur, berasaskan kepentingan umum, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam dan peraturan hukum yang berlaku," tegas Keuchik Gelanggang Baro, Muhammad, saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Muhammad mengingatkan bahwa posisi Imum Mukim bukanlah penguasa mutlak yang bisa bertindak otoriter. Selaku pemangku adat, Imum Mukim seharusnya mengayomi dan menjembatani aspirasi masyarakat, bukan justru menjadi batu sandungan yang membatalkan mufakat demi ego sepihak.
"Musyawarah menjadi jiwa pemerintahan di Aceh. Segala urusan warga hendaknya diputuskan bersama, dan hasilnya harus dijunjung tinggi pula oleh pemimpin. Imum Mukim bukan pihak yang berhak membatalkan sepihak kesepakatan warga yang sudah berjalan benar prosedurnya," tambah Muhammad menyayangkan sikap tersebut.
Lebih lanjut, Muhammad juga menambahkan, bahwa berkas hasil musyawarah telah diantar ke Kantor Camat Lapang. Pihaknya pun telah menyampaikan permohonan agar Imum Mukim bersedia hadir ke Kantor Camat untuk menandatangani Berita Acara Hasil Musyawarah Warga Gampong Gelanggang Baro.
"Ini dinilai memberikan rapor merah bagi kepemimpinan Imum Mukim yang dianggap gagal memahami tata cara pengambilan keputusan yang demokratis dan transparan. Tindakan penolakan ini pun dianggap mencederai nilai‑nilai luhur dan tatanan adat yang selama ini dihormati masyarakat,"pungkasnya.
Saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (26/8/2026), Imum Mukim Lapang belum merespons alasan dirinya menolak menandatangani surat keputusan musyawarah warga Gampong Geulgang Baro tentang pemberhentian Tuha Peut. (tim/red)

