BREAKING NEWS

 


Tani Merdeka Aceh Apresiasi RUU Reforma Agraria Jadi Inisiatif DPR, Sebut Penting untuk Kepastian Hak Petani


BANDA ACEH (Gebrak24.com)
Ketua DPW Tani Merdeka Provinsi Aceh mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua DPW Tani Merdeka Provinsi Aceh, Cut Muhammad menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting bagi petani yang selama ini masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.


"Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi di DPR RI yang telah bergerak cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini diharapkan benar-benar memberikan perlindungan kepada petani," kata Cut Muhammad di Banda Aceh, Selasa (22/9/2026).


Menurutnya, konflik pertanahan yang berlangsung lama merugikan petani. Ketidakjelasan status lahan membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha karena dibayangi sengketa.


"RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari tanah," ujarnya.


Dalam draf RUU tersebut, sejumlah kelompok ditempatkan sebagai subjek reforma agraria, antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.


Cut Muhammad mengatakan kelompok-kelompok tersebut perlu mendapat perhatian karena tanah menjadi bagian penting dari sumber penghasilan dan keberlangsungan hidup mereka.


"Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang serta mengembangkan lahannya," katanya.


Salah satu materi yang mendapat perhatian Tani Merdeka Indonesia khusus di Aceh adalah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah. Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Prosesnya meliputi identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.


"Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya," ujar Cut Muhammad.


Menurutnya, ketentuan itu penting untuk mencegah konsentrasi penguasaan lahan. Penataan tanah diharapkan memberi ruang lebih besar kepada masyarakat yang membutuhkan lahan untuk kehidupan dan usaha.


Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan petani se-Aceh.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image