# GETAR Aceh Dorong Parliamentary Threshold Berjenjang hingga DPRD
![]() |
| Teuku Izin |
Banda Aceh I Gebrak24.com — Gerakan Titipan Rakyat (GETAR) Aceh mendorong DPR RI dan pemerintah memasukkan ketentuan ambang batas parlemen (*parliamentary threshold*) secara berjenjang hingga DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam revisi Undang-Undang Pemilu maupun regulasi politik lainnya.
Sekjen GETAR Aceh, Teuku Izin, mengatakan usulan tersebut ditujukan untuk mendorong penyederhanaan parlemen daerah, sekaligus memperkuat efektivitas pengambilan keputusan dan tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Saat ini, ketentuan *parliamentary threshold* 4 persen dalam UU Pemilu digunakan untuk menentukan partai politik yang dapat diikutkan dalam pembagian kursi DPR berdasarkan perolehan suara sah secara nasional. Ketentuan tersebut tidak diterapkan dengan mekanisme yang sama dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut Teuku Izin, kondisi tersebut perlu dikaji kembali dalam agenda pembaruan sistem kepemiluan. Ia menilai fragmentasi politik di parlemen daerah dapat menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam upaya memperkuat efektivitas pemerintahan daerah.
> “Penerapan ambang batas parlemen tidak boleh berhenti di tingkat pusat saja. Jika kita ingin menciptakan stabilitas politik dan memperkuat pemerintahan daerah yang efektif, aturan *parliamentary threshold* juga harus diberlakukan secara berjenjang untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Teuku Izin dalam siaran pers kepada media ini, Minggu (20/9/2026).
GETAR Aceh juga menyoroti kekhasan sistem politik di Aceh yang melibatkan partai politik nasional dan partai politik lokal. Menurut organisasi tersebut, pembahasan mengenai ambang batas parlemen di daerah perlu mempertimbangkan karakteristik politik Aceh serta keterwakilan politik masyarakat.
GETAR Aceh mengusulkan tiga hal utama, yakni penguatan kelembagaan parlemen daerah untuk mendorong pembentukan koalisi yang lebih efektif, peningkatan kualitas dan basis dukungan riil partai politik, serta penyelarasan regulasi sistem pemilu legislatif dengan ketentuan pencalonan dalam Pilkada.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pembahasan pembaruan paket undang-undang politik di DPR RI. GETAR Aceh menilai penataan sistem elektoral perlu dibahas secara menyeluruh, mulai dari tingkat nasional hingga daerah, dengan tetap mempertimbangkan prinsip keterwakilan dan kedaulatan pemilih.
Mahkamah Konstitusi sendiri sebelumnya menyatakan ketentuan *parliamentary threshold* merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam kebijakan penyederhanaan kepartaian, sepanjang penetapannya tetap memperhatikan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. (rls/red)

