Opini: DPRA Diminta Segera Turun Tangan, Polemik Pemberhentian Direktur Operasional Bank Aceh Harus Dibuka Terang
Banda Aceh I Gebrak24.com — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didorong segera meminta penjelasan secara terbuka terkait pemberhentian Syahrul dari jabatan Direktur Operasional PT Bank Aceh Syariah melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 September 2026.
Dalam RUPSLB yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham menyepakati penyesuaian susunan Direksi Bank Aceh Syariah, termasuk pemberhentian dengan hormat Syahrul dari jabatan Direktur Operasional. Manajemen Bank Aceh menyatakan keputusan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Polemik muncul karena alasan dan proses di balik pemberhentian tersebut dinilai perlu dijelaskan secara lebih terbuka kepada publik. DPRA, khususnya alat kelengkapan yang membidangi persoalan terkait, didorong meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan informasi mengenai proses pengambilan keputusan tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan narasumber internal bank, terdapat sejumlah persoalan yang disebut dalam dokumen risalah RUPS dan dikaitkan dengan Syahrul. Di antaranya terkait ketentuan pengalaman pejabat eksekutif sebagaimana Pasal 10 ayat (9) huruf b Anggaran Dasar Bank Aceh Syariah, Tata Tertib Kerja Direksi Nomor 027/DIR/BA/IX/2024 tanggal 11 September 2024, serta Surat Pernyataan tanggal 15 Agustus 2025.
Namun, dugaan tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen, kronologi, kewenangan masing-masing pihak, serta ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang berlaku. Terlebih, pemberitaan mengenai RUPSLB yang tersedia untuk publik sejauh ini menyebut keputusan pemberhentian Syahrul, tetapi tidak memuat secara rinci dasar atau alasan spesifik sebagaimana dugaan yang disebutkan tersebut.
Karena itu, DPRA dinilai perlu membuka ruang klarifikasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, mulai dari Pemerintah Aceh selaku representasi pemegang saham, jajaran Bank Aceh Syariah, Syahrul sebagai pihak yang diberhentikan, serta pihak lain yang mengetahui proses tersebut. Jika diperlukan dan sesuai kewenangan, klarifikasi juga dapat melibatkan Otoritas Jasa Keuangan.
Langkah tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain apakah dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Syahrul memiliki dasar yang kuat, apakah yang bersangkutan telah memperoleh kesempatan memberikan penjelasan, bagaimana proses pengambilan keputusan RUPSLB berlangsung, serta dokumen dan informasi apa yang menjadi dasar keputusan pemegang saham.
Di sisi lain, Syahrul sendiri sebelumnya menyatakan tidak mengetahui secara pasti alasan pemberhentiannya. Ia mengaku telah menerima informasi pemberhentian secara lisan dari Sekretaris Perusahaan Bank Aceh dan kemudian memasuki masa pensiun setelah tidak lagi menjadi bagian dari jajaran direksi.
Klarifikasi juga penting agar keputusan RUPSLB tidak berkembang menjadi spekulasi yang menyeret nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Sebagai Pemegang Saham Pengendali, Mualem memang memimpin RUPSLB, namun proses pengambilan keputusan perseroan perlu dilihat berdasarkan mekanisme dan informasi yang menjadi dasar keputusan seluruh pemegang saham.
Jika nantinya ditemukan adanya informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat yang memengaruhi keputusan strategis perseroan, hal tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika seluruh dasar pemberhentian dapat dibuktikan dan prosesnya telah sesuai ketentuan, penjelasan tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat agar polemik tidak terus berkembang.
Bank Aceh Syariah memiliki posisi penting dalam perekonomian Aceh sehingga persoalan terkait tata kelola dan perubahan jajaran direksi perlu ditangani secara hati-hati. Manajemen Bank Aceh sendiri menyatakan kegiatan operasional dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan serta berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha perseroan.
Karena itu, DPRA diharapkan segera menggunakan ruang kewenangan yang dimilikinya untuk meminta penjelasan secara profesional dan proporsional. Pemeriksaan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh informasi mengenai pemberhentian Syahrul dapat diuji secara objektif.
Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai dasar keputusan tersebut. Jika dugaan pelanggaran terbukti, dasar dan prosesnya perlu dijelaskan. Jika tidak terbukti, klarifikasi juga diperlukan untuk melindungi nama baik pihak yang bersangkutan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai pergantian seorang pejabat direksi, tetapi juga menyangkut transparansi tata kelola, kepastian proses pengambilan keputusan, serta kepercayaan publik terhadap Bank Aceh Syariah. Karena itu, semakin cepat proses klarifikasi dilakukan secara terbuka dan objektif, semakin cepat pula polemik tersebut dapat ditempatkan berdasarkan fakta yang sebenarnya. ***

