BREAKING NEWS

 


#GETAR Aceh Desak Pemerintah Pusat Tak Potong TKD 2027 dan Segera Sahkan Revisi UUPA




Banda Aceh I Gebrak24.com — Gerakan Titipan Rakyat (GETAR) Aceh mendesak Pemerintah Pusat menjaga alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh pada Tahun Anggaran 2027 agar tidak mengalami pemotongan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kapasitas fiskal daerah, terutama dalam mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan pascabencana banjir serta tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.

Sekretaris Jenderal GETAR Aceh, Teuku Izin, mengatakan masa transisi menuju perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tidak semestinya menjadi alasan bagi Pemerintah Pusat untuk mengurangi alokasi TKD pada 2027.

Menurutnya, kepastian fiskal Aceh pada masa transisi tersebut perlu dijaga agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang anggaran yang cukup untuk menjalankan program pembangunan dan pemulihan masyarakat terdampak bencana.

GETAR Aceh juga mendorong DPR RI bersama Pemerintah Pusat segera menuntaskan dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada 2026. Revisi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan Dana Otsus Aceh mulai 2028.

“Jika revisi UUPA yang memuat perpanjangan Dana Otsus disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Pusat bersama DPR RI pada tahun 2026, maka secara otomatis skema perpanjangan Dana Otsus tersebut akan efektif berjalan mulai tahun 2028. Masa transisi di tahun 2027 harus dijaga ketat agar tidak terjadi kekosongan atau penurunan ruang fiskal yang dapat memukul perekonomian daerah,” tegas Teuku Izin.

Ia menambahkan, kondisi Aceh yang masih menghadapi proses pemulihan akibat banjir dan tanah longsor membutuhkan dukungan fiskal yang memadai. Pemotongan TKD dikhawatirkan berdampak terhadap percepatan rehabilitasi infrastruktur dasar, fasilitas publik, serta pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.

GETAR Aceh meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan DPR RI, memastikan tidak terjadi pemotongan pagu TKD bagi Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota se-Aceh pada 2027. Selain itu, proses legalisasi revisi UUPA diminta dituntaskan pada 2026 sebagai dasar kepastian keberlanjutan Dana Otsus pada 2028.

“Kami meminta Pemerintah Pusat arif melihat kondisi riil di daerah. Aceh sangat membutuhkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan agar proses pembangunan dan pemulihan daerah pascabencana tidak mangkrak di tengah jalan,” tutupnya. (rls/red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image