BREAKING NEWS

Opini: Pengamatan Persidangan Perkara Cerai Gugat, di Pengadilan Agama Surabaya

 



Oleh:Muchammad Machfud _Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya


Surabaya I Gebrak24.com - Sebagai bagian untuk memenuhi  tugas mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Litigasi Peradilan Agama. 

Penulis berkesempatan melakukan pengamatan persidangan secara langsung,di Pengadilan Agama Surabaya pada Kamis, 15 Oktober 2026. 

Pengalaman lapangan ini memberikan gambaran riil, mengenai bagaimana hukum acara perdata, agama diterapkan dalam ruang sidang. 

Sekaligus melengkapi pemahaman teori yang selama ini dipelajari di bangku perkuliahan.Secara khusus mencermati jalannya persidangan di Pengadilan Agama. Perkara tersebut cerai gugat dengan nomor perkara 4496/Pdt.G/2026/PA.Sby. 

Perkara ini melibatkan Wahyu Utami selaku Penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Agus Prijono, S.H.Serta Rizki Dwi Septian selaku Tergugat.

 Persidangan ini dipimpin, oleh Hakim Dr. Matifah, S.H.I., M.SI. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Penggugat mengajukan gugatan perceraian, serta permohonan penetapan hak asuh atas dua orang anak, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. 

Tahapan persidangan yang diamati meliputi pembukaan sidang, pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.

Menegasan kembali keputusan Penggugat, hingga pertimbangan serta pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. 

Pada sesi pembuktian, Penggugat mengajukan bukti surat berupa Kutipan Akta Nikah dan menghadirkan seorang saksi bernama Afifah yang merupakan adik ipar Penggugat. 

Sebelum menyampaikan keterangannya, saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya. Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa rumah tangga pasangan tersebut kerap diwarnai perselisihan dan pertengkaran.

Terus-menerus, serta upaya rukun secara kekeluargaan yang pernah dilakukan tidak membuahkan hasil. 

Selama proses persidangan, penulis juga memperhatikan susunan dan tata ruang persidangan.

Keberadaan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, posisi penggugat bersama Kuasa Hukumnya Tergugat.Serta tata letak kursi saksi mencerminkan keteraturan dan kepatuhan terhadap hukum acara yang berlaku. 

Melalui pengamatan langsung pada persidangan lanjutan ini, memahami betapa krusialnya tahap pemeriksaan saksi dan penegasan fakta di persidangan. 

Majelis Hakim tidak hanya menggali keterangan formal, tetapi juga memastikan keyakinan para pihak serta mengevaluasi fakta-fakta hukum,sebelum menjatuhkan putusan.

 Pembelajaran langsung ini menyadarkan penulis bahwa praktik hukum menuntut ketelitian, kejelian, dan pemahaman mendalam terhadap kondisi nyata di persidangan. (rls/red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image