ALAMP AKSI Aceh Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Kajian SDA Rp3,25 Miliar di Aceh Singkil
Aceh Singkil I Gebrak24.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menelusuri dugaan penyimpangan anggaran kegiatan penyusunan Kajian Neraca Sumber Daya Alam (SDA), Lingkungan, Mineral, Batu Bara, dan Air Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 senilai Rp3,25 miliar.
Ketua ALAMP AKSI Provinsi Aceh, Mahmud Padang, menilai penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk kegiatan kajian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, kualitas hasil kajian, serta manfaatnya bagi pembangunan daerah.
Menurut Mahmud, hingga 2026 hasil kajian tersebut belum diketahui secara luas oleh masyarakat, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pemanfaatan anggaran yang bersumber dari APBK Aceh Singkil.
“Publik berhak mengetahui apakah kajian Neraca SDA yang menghabiskan anggaran Rp3,25 miliar tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan menghasilkan keluaran yang sebanding dengan nilai anggaran,” tegas Mahmud dalam siaran persnya kepada media ini, Selasa (03/11/2026).
Berdasarkan informasi yang menjadi sorotan ALAMP AKSI, kegiatan penyusunan Kajian Neraca SDA Tahun 2018 dilaksanakan melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mahmud menyebutkan, kajian Neraca SDA semestinya menghasilkan berbagai dokumen strategis, seperti peta potensi sumber daya alam, data cadangan mineral dan batu bara, informasi sumber daya air, analisis nilai ekonomi SDA, serta rekomendasi kebijakan pengelolaan potensi daerah.
Namun, pihaknya mempertanyakan apakah seluruh tahapan penelitian, mulai dari survei lapangan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, analisis geospasial hingga penyusunan rekomendasi, telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
ALAMP AKSI juga meminta Bappeda Kabupaten Aceh Singkil membuka dokumen hasil pekerjaan, termasuk laporan akhir, peta tematik, basis data hasil kajian, serta bukti pemanfaatannya dalam perencanaan pembangunan daerah.
Mahmud menegaskan, belum terlihatnya hasil kajian di ruang publik tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, kondisi tersebut dinilai menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk meminta transparansi dan pemeriksaan menyeluruh.
Selain anggaran Rp3,25 miliar, ALAMP AKSI turut menyoroti informasi mengenai temuan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil yang disebut mengindikasikan potensi kerugian negara sekitar Rp250 juta dalam kegiatan tersebut.
Mahmud meminta informasi tersebut diklarifikasi melalui dokumen resmi hasil pemeriksaan Inspektorat, termasuk dasar perhitungan, komponen pekerjaan yang dipermasalahkan, serta tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
“Jika memang terdapat indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp250 juta sebagaimana informasi yang beredar, maka harus ditelusuri bagaimana proses pembayaran dilakukan, apakah pekerjaan sesuai kontrak, dan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, ALAMP AKSI meminta KPK melakukan penelaahan dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran Kajian Neraca SDA Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.
Pihaknya juga mendorong dilakukannya audit investigatif dan audit forensik terhadap proses penganggaran, perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil kajian.
Sejumlah dokumen yang dinilai perlu diperiksa antara lain kontrak kerja sama, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, bukti survei lapangan, hasil laboratorium, peta geospasial, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.
ALAMP AKSI turut meminta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses kegiatan tersebut, baik pada tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan maupun penerimaan hasil pekerjaan.
Mahmud Padang secara tegas meminta KPK menetapkan tersangka apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum.
ALAMP AKSI juga meminta Bappeda Kabupaten Aceh Singkil memberikan penjelasan terbuka mengenai rincian penggunaan anggaran Rp3,25 miliar tersebut.
Menurut Mahmud, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi dan prasangka di tengah masyarakat.
“Jika pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, silakan buka dokumennya. Jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi maupun pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.
ALAMP AKSI Provinsi Aceh menyatakan akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBK, khususnya terhadap kegiatan bernilai miliaran rupiah yang hasil serta manfaatnya belum diketahui secara luas oleh masyarakat.
Mahmud berharap KPK memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Aceh Singkil dengan menelusuri setiap indikasi penyimpangan secara objektif, profesional, dan berdasarkan hukum.
“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Setiap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Mahmud Padang. (tim/red).
