Berantas Narkoba, Polres Lhokseumawe Sita 40 Kg Ganja, 216 Gram Sabu, dan 41 Vape
Lhokseumawe I Gebrak24.com – Polres Lhokseumawe terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 9 Oktober hingga 4 November 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan mengamankan sembilan tersangka serta menyita barang bukti berupa ganja, sabu, dan vape yang diduga mengandung zat narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M.,.M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR, CBA dan Kasat Narkoba IPTU Arizal S.H saat konfrensi pers bersama awak media di Mapolres Lhokseumawe, kamis (5/11/2026) siang.
Kepada awak media, Kapolres Lhokseumawe menyampaikan, dari enam kasus tersebut, polisi mengungkap dua kasus ganja dengan barang bukti total 40.312,128 gram atau sekitar 40,3 kilogram ganja kering. Selain itu, tiga kasus sabu dengan barang bukti 216,18 gram serta satu kasus vape sebanyak 41 unit turut berhasil diungkap.
Pengungkapan tersebut tersebar di sejumlah lokasi, yakni Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, serta Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dari keseluruhan pengungkapan, petugas mengamankan sembilan tersangka yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.
Tidak hanya mengungkap jaringan peredaran narkotika, Polres Lhokseumawe juga berhasil menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi ladang ganja di wilayah Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Pada 27 Oktober 2026, petugas menemukan ladang ganja seluas 18 hektare di Desa Teupin Rusep dan mengamankan tiga orang tersangka yang masih menjalani pemeriksaan terkait keterlibatan mereka.
Selanjutnya, pada 30 hingga 31 Oktober 2026, petugas kembali mengungkap tiga titik lokasi ladang ganja di kawasan Dusun Alue Garot, Dusun Alue Ie Mudek, dan Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, dengan total luas sekitar 25 hektare. Dalam pengungkapan tersebut, identitas pihak yang terlibat masih dalam penyelidikan.
AKBP Dr. Ahzan menegaskan bahwa pengungkapan enam kasus narkotika dan penemuan sejumlah ladang ganja tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Polres Lhokseumawe tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika. Namun, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berani memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Penegakan hukum, kata Kapolres, akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, disertai langkah pencegahan serta edukasi kepada masyarakat.
Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika. (tim/red).
