Bireuen, newsataloen.com - Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Bireuen, di antaranya Serikat Wartawan Independen (SWI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Bireuen Ir Razuardi MT, Rabu (7/5/2025) di ruang kerjanya.
Pertemuan ini membahas Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 14 Tahun 2021 mengenai pedoman kerja sama komunikasi dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan melalui media massa.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati tersebut, Koordinator gabungan organisasi, Yusri M. Sos, secara resmi menyerahkan dokumen usulan revisi terhadap beberapa poin dalam Perbup yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ekosistem media lokal saat ini.
“Perbup ini perlu disesuaikan agar kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa berjalan lebih adil, transparan, serta berpihak pada keberagaman media di daerah,” ujar Yusri.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Bireuen Ir Razuardi MT menyatakan apresiasi atas itikad baik insan pers dalam membangun sinergi positif dengan pemerintah.Disebutkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengkoordinasikan instansi terkait.Insya Allah, kita akan mengundang Dinas Kominfo, Bagian Humas, serta Sekretaris Daerah untuk duduk bersama dengan para ketua organisasi wartawan yang melakukan peliputan di Bireuen, guna membahas dan menindaklanjuti masukan ini,” ujar Razuardi.
Langkah ini menjadi angin segar bagi dunia jurnalistik di Bireuen yang tengah mendorong reformasi kebijakan agar iklim kemitraan antara pemerintah dan media semakin sehat dan profesional. Wartawan diharapkan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menyuarakan kepentingan publik, sementara pemerintah dituntut lebih adaptif dalam menanggapi dinamika pers yang terus berkembang.(rel/rj/red)
No comments:
Tulis comments