-->
Breaking News:
Memuat berita populer...

no-style

Tidak Ada yang Kebal Hukum!": Ketua Umum LSM MAUNG Apresiasi Putusan MK Soal Jaksa

Redaksi
Monday, October 20, 2025, 3:25:00 PM WIB Last Updated 2025-10-20T08:28:41Z
Hadysa Prana 



Jakarta I Gebrak24.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang mencabut ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), menuai respons dari berbagai kalangan. Ketua Umum LSM MAUNG, Hadysa Prana, menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah krusial dalam menegakkan prinsip negara hukum (rechstaat) yang menjamin persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

'Dengan dicabutnya kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan izin pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, MK telah mengembalikan marwah hukum yang selama ini tercoreng oleh praktik impunitas. Putusan ini mengirimkan pesan yang jelas: tidak ada warga negara yang berada di atas hukum, termasuk para jaksa." tegas Hady. Senin (20/10/25).

Lebih lanjut, Hady menyoroti perlunya tindakan lebih lanjut untuk memastikan putusan MK ini diimplementasikan secara efektif dan tidak disalahgunakan. "Putusan MK ini hanyalah langkah awal. DPR dan Pemerintah harus segera merevisi UU Kejaksaan untuk menghapus semua ketentuan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau menghambat proses penegakan hukum terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana" tambahnya.

Aa Hady sapaan akrabnya, juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum terhadap jaksa yang bermasalah. "'Masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengawal proses ini. Kami akan terus memantau kinerja KPK dan Polri dalam menindaklanjuti putusan MK ini, dan kami tidak akan ragu untuk mengkritik jika ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukum" Ujarnya

Pernyataan tegas dari Ketua Umum LSM MAUNG ini mencerminkan harapan masyarakat luas agar putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan lembaga kejaksaan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. LSM MAUNG berjanji akan terus mengawal proses ini dan memberikan kontribusi positif untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan transparan. (tim/red/ops/mi).
Komentar

Tampilkan

  • Tidak Ada yang Kebal Hukum!": Ketua Umum LSM MAUNG Apresiasi Putusan MK Soal Jaksa
  • 0

Terkini

Iklan

Close x