DPRK Aceh Utara Terima Audiensi Mantan Karyawan Eks PT KKA
Aceh Utara I Gebrak24.com - DPRK Aceh Utara yang difasilitasi oleh pimpinan serta anggota Komisi II dan Komisi III menerima kunjungan audiensi dari mantan karyawan eks PT Kertas Kraft Aceh.
Sejumlah mantan karyawan yang mewakili ratusan karyawan lainnya menyampaikan berbagai persoalan terkait hak-hak mereka yang hingga saat ini belum terselesaikan, termasuk persoalan gaji, pesangon, dan kepastian penyelesaian kewajiban perusahaan pasca pailit.
Dalam audiensi tersebut, para mantan karyawan berharap DPRK Aceh Utara dapat memfasilitasi perjuangan mereka serta mendorong pihak terkait, termasuk tim kurator dan pemerintah, agar segera menyelesaikan hak-hak para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan dan anggota Komisi II & III DPRK Aceh Utara menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi para mantan karyawan eks PT KKA.
Audiensi yang berlangsung dalam suasana serius namun penuh harapan itu turut membahas kondisi ekonomi para mantan karyawan yang semakin terpuruk akibat belum adanya kepastian pembayaran hak-hak mereka. Banyak di antara eks karyawan mengaku mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sejak perusahaan berhenti beroperasi apalagi pasca Musibah Banjir Akhir 2025 yang lalu.
Perwakilan mantan karyawan menyampaikan bahwa perjuangan mereka selama ini belum mendapatkan titik terang, padahal persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka meminta agar DPRK Aceh Utara dapat menjadi jembatan komunikasi antara eks karyawan dengan pihak kurator, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian aset dan kewajiban perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi II dan Komisi III DPRK Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi para mantan karyawan hingga adanya kepastian penyelesaian hak-hak pekerja. DPRK juga menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut nasib ratusan keluarga yang terdampak langsung.
Selain itu, DPRK Aceh Utara juga akan mempertimbangkan langkah koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pemerintah pusat apabila diperlukan dan pihak terkait lainnya, agar proses penyelesaian persoalan eks PT Kertas Kraft Aceh dapat berjalan secara transparan, adil, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Audiensi diakhiri dengan penyerahan sejumlah dokumen dan aspirasi tertulis dari perwakilan mantan karyawan kepada pimpinan rapat sebagai bahan tindak lanjut dalam agenda pengawasan dan koordinasi DPRK Aceh Utara ke depan juga mendatangani Rangkuman Notulensi Rapat.
Zubir.HT selaku Pimpinan Rapat menyampaikan akan mengagendakan dengan pihak kurator minggu depan sebelum idul adha.
InsyaAllah Kami akan mengundang Kurator untuk kami dengar penjelasan secepatnya, apabila sudah ada masyarakat yang mengadu seperti ini, DPRK Sudah berhak memanggil para pihak untuk kita mintai keterangan sehingga ada jalan keluat terbaik.
Pimpinan Rapat : Zubir.HT Sekretaris Komisi III
- Muhammad Romi (Ketua Komisi II)
- Hanafiah (Ketua Komisi III)
- Amiruddin
- Abuzar
- Fakhrurrazi
- Hendra Yuliansyah
- Tgk Adnan
- Saifunnizar

