Transformasi Kampus: Antara Peluang Bisnis Akademisi atau Eksploitasi Mahasiswa?
0 menit baca
![]() |
| Safrul Mulyadi |
Banda Aceh I Gebra24.com - Kampus selama ini diagungkan sebagai ruang aman bagi para intelektual muda untuk ditempa. Sebagai institusi pendidikan, perguruan tinggi memegang legitimasi penuh untuk menjunjung tinggi nilai etika, keadilan, dan kejujuran dalam setiap napas pembelajarannya.
Namun, realitas di lapangan sering kali berbicara lain. Di balik slogan-slogan idealisme yang megah, disinyalir kuat masih terselubung praktik despotisme atau kesewenang-wenangan terhadap mahasiswa. Mirisnya, tindakan ini seolah telah menjadi budaya yang terus dinormalisasi di lingkungan akademik.
Peran krusial kampus dalam mencetak generasi penerus bangsa kini dipertanyakan. Alih-alih fokus pada pengembangan insan intelektual, arah kebijakan kampus sering kali diselewengkan demi mengejar kepentingan ekonomi dan reputasi semata.
Fenomena ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Komersialisasi pendidikan dan pengabaian terhadap hak-hak mahasiswa menunjukkan adanya pergeseran nilai: dari tempat menimba ilmu menjadi industri yang haus akan citra.
Ironisnya, suara mahasiswa yang dikenal lantang dan tajam terhadap moncong birokrasi mendadak lesu dihadapan para akademisi.
"Kampus hari ini bukan lagi difungsikan sebagai ruang mencetak kader intelektual yang berdasarkan moralitas, melainkan gembong premanisme yang memperalat pendidikan sebagai ladang bisnis dan memposisikan mahasiswa sebagai target operasi" ucap Safrul Mulyadi kepada media ini, Rabu (28/1/2026).
Safrul Mulyadi selaku mahasiswa membeberkan beberapa praktik yang lazimnya menjadi modus operandi para mafia akademik untuk merogoh kantong mahasiswanya. Tindak tanduknya yang dilakukan secara terselubung dan dipandang legal sebagai budaya kampus, membuat kedoknya sering luput dari perhatian. Mekanisme seperti ini menimbulkan sikap permisif yang dimana akan terus menjamur jika dibiarkan tanpa adanya intervensi.
"Yang biasanya terjadi, para dosen mewajibkan para mahasiswanya untuk membeli buku karangan mereka, kampus mengadakan event berupa seminar atau semacamnya yang dimana para mahasiswa diharuskan menjadi peserta, hal ini biasanya juga beriringan dengan ancaman secara tidak langsung dengan mengaitkan pada proses akademik, situasi ini yang membuat sebagian mahasiswa dalam posisi lemah dan lebih memilih diam" terangnya.
Tidak berhenti sampai disitu, Safrul juga menyoroti fenomena yang sekarang sedang masif diperguruan tinggi. Kampus sekarang sudah bertranformasi dengan menciptakan ruang ekosistem akademik baru yang menggantikan syarat berupa skripsi atau karya tulis dengan kewajiban publikasi artikel ilmiah.
Alih-alih meningkatkan kualitas intelektual, regulasi tersebut justru dimanfaatkan sebagai ruang untuk menjadikan mahasiswa sebagai sapi perah para mafia kampus.
"Mahasiswa diarahkan untuk melakukan publikasi artikel ilmiah sebagai syarat kelulusan mata kuliah maupun syarat kelulusan akademik. Mereka diharuskan untuk mencantumkan nama dosen yang notabenenya tidak memiliki kontribusi nyata untuk penyelesaian artikel tersebut dan itu merupakan pelanggaran etik autorship". terang Safrul.
Safrul menjelaskan bahwa tindakan seperti itu dapat digugat. Merujuk pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 209/P/2024 yang mengatur tentang integritas akademik menjadikan kredibilitas pada setiap publikasi sebagai indikator penting yang dinilai untuk menjunjung tinggi nilai nilai tridharma perguruan tinggi.
"Publikasi sebagai syarat pengembangan karier seorang dosen dengan melakukan tindak kecurangan berupa pelanggaran etik autorship bisa ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No. 1/2023, bahwa pengakuan karya bersama tanpa adanya keterlibatan pada segala aspek pergarapan karya disebut sebagai perbuatan fabrikasi pengarang sebuah karya dan menghilangkan nilai tridharma perguruan tinggi" pungkasnya.
Safrul mengingatkan kepada mahasiswa untuk lebih memahami setiap detail peraturan hukum yang mencakup tentang peraturan dalam ruang lingkup akademik, sebab hal tersebut merupakan bentuk pengendalian pada setiap kecurangan yang terjadi pada dunia pendidikan. (rls/red)
