BREAKING NEWS

Tuntut Perubahan, BEM-TR Desak Kejagung Evaluasi Kepemimpinan di Kejari Aceh Singkil


Banda Aceh I Gebrak24.com - Berdasarkan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Junaidi, S.H,. M.H yang di nilai berjalan di tempat dan bobrok, Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) agar segera mengevaluasinya. Sabtu, (21/2/2026).

Bobroknya kinerja Kajari Aceh Singkil sangat layak di evaluasi, mengingat tugas dan fungsinya yang diduga tidak berjalan dengan baik hingga penegakan hukum yang tidak transparan dan berkeadilan. Hal tersebut berbanding terbalik dengan "slogannya" dalam menekankan integritas, kerja tuntas, serta pelayanan hukum berkeadilan. Sejak awal bertugas pada Agustus 2024 lalu hingga saat ini, tidak ada prestasi kinerja yang patut dibanggakan dari Muhammad Junaidi, S.H,. M.H selaku Kajari Aceh Singkil. 

"Kami menduga Kajari Aceh Singkil ada bermain mata dengan Pemkab Aceh Singkil, sehingga banyak kejahatan hukum yang menjamur di Aceh Singkil secara terang benderang dipertontonkan kepada masyarakat." Kata Muhammad Syariski, ketua DPP BEM-TR

Adapun bobroknya Muhammad Junaidi, S.H,. M.H sebagai Kajari Aceh Singkil yaitu mulai dari Laporan resmi ketua DPP BEM-TR Muhammad Syariski pada Agustus 2025 di Kejari Aceh Singkil tentang Temuan BPK RI 2024 pada Disperindagkop dan UKM yang diduga diabaikan begitu saja, juga perbuatan yang diduga memenuhi syarat Nepotisme terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan adik ipar kandung Bupati Aceh Singkil, hingga banyaknya anggaran daerah yang tidak transparan dan tepat sasaran dilakukan oleh Pemkab Aceh Singkil tentang pembelian lahan untuk Sekolah Rakyat yang diduga mangkrak serta masih banyak pelanggaran hukum lainnya yang semestinya ditertibkan oleh Kajari Aceh Singkil. Namun mirisnya, Muhammad Junaidi, S.H,. M.H sepertinya tutup mata terhadap semua permasalahan tersebut.

"Kami menilai Muhammad Junaidi, S.H,. M.H gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kajari Aceh Singkil, jadi untuk apa lama-lama menjadi Kajari di Aceh Singkil kalau begitu ?. Aceh Singkil bukan tempat pembuangan orang yang tidak berintegritas, tidak profesional serta pelayanan hukum berkeadilan yang bobrok." Tutup Muhammad Syariski. (rls/red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image