Edwin Tresnanugraha, Eks GM PT Yodya Karya, Ditahan Terkait Korupsi KSPN Danau Toba
Edwin merupakan General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan untuk periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Edwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti yang dinilai cukup.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik Kejati Sumut telah menahan Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa 27 Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan, Edwin diduga terlibat dalam dugaan korupsi sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada pekerjaan penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba di Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022.
“Peran dan perbuatan tersangka ET diduga karena tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” ujar Rizaldi kepada awak media.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Edwin kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan berdasarkan perintah Kepala Kejati Sumut, terhitung sejak 2 Februari 2026.
Rizaldi menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Samosir tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik perorangan maupun korporasi.
“Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan kepala daerah setempat atau dinas terkait, Rizaldi menyebut hal tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan di lingkungan Kementerian PUPR.(Eri)
