Sempat Terkendala Banjir, Pemkab Aceh Utara Resmi Serahkan LKPJ 2025 ke DPRK
0 menit baca
Aceh Utara I Gebrak24.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Utara, H.Ismail A.Jalil, diwakili oleh Asisten 1, Dr.Fauzan,S.STP,.MPA di dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Selasa (31/3/2026).
Penyampaian laporan ini merupakan kewajiban konstitusional eksekutif kepada legislatif yang dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Meski sempat menghadapi kendala teknis, penyerahan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Aceh Utara dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati Aceh Utara, melalui Asisten 1 Setdakab, Dr.Fauzan,S.STP,.MPA menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, jajaran DPRK, Forkopimda, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
“Terima kasih atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin selama tahun 2025. Meski tantangan ke depan semakin kompleks seiring dinamika pembangunan, kami optimistis dengan kolaborasi yang kuat kita mampu memberikan pelayanan yang bermutu serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Bangka Tengah menjadi lebih baik,” katanya.
Ia mengakui adanya sedikit keterlambatan dalam proses finalisasi dokumen dibandingkan jadwal internal. Hal ini dipicu oleh bencana banjir besar yang melanda wilayah Aceh Utara pada November 2025 lalu.
"Proses penanganan dan pemulihan pasca-bencana menyita perhatian serta energi kita bersama. Selain itu, beberapa Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga terdampak langsung, sehingga memengaruhi koordinasi penyusunan data. Namun, kami tetap berkomitmen menyelesaikan ini tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan," ujar Fauzan saat membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya, pelaksanaan pemerintahan tahun 2025 berfokus pada peningkatan pelayanan dasar seperti urusan Wajib Pelayanan Dasar, urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar. dan urusan Pilihan dan Urusan Penunjang.
Fauzan menegaskan bahwa penyampaian LKPJ ini didasarkan pada regulasi yang berlaku, di antaranya PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menghasilkan evaluasi yang objektif guna pembinaan daerah oleh Pemerintah Pusat.
“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 19 Permendagri No. 18 Tahun 2020, DPRK Aceh Utara memiliki waktu maksimal 30 hari setelah dokumen diterima untuk melakukan pembahasan. Mengingat laporan diserahkan pada 31 Maret, pimpinan DPRK diharapkan segera memproses pembahasan tersebut.
"Output dari pembahasan ini berupa rekomendasi DPRD yang harus disampaikan paling lambat pada 30 April 2026 sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun berjalan dan tahun berikutnya,"pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., menegaskan pentingnya evaluasi kritis yang konstruktif demi percepatan pembangunan daerah.
Arafat Ali menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat undang-undang yang menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk meninjau capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir. Ia berharap dokumen LKPJ yang diserahkan tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi mencerminkan realitas pembangunan di lapangan.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap rupiah dari APBK benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam sektor pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan penguatan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 dari Bupati Aceh Utara diwakili Asisten 1, Dr.Fauzan,S.STP,.MPA kepada pimpinan DPRK untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (tim/red).

