Senjakala Kedaulatan: Membaca Paradoks "Paru-Paru Dunia" di Tengah Cengkeraman Neoliberalisme
Oleh: Martin Sembiring (Pamong Pancasila)
Medan I Gebrak24.com - Di tengah hiruk-pikuk diplomasi global yang mendengungkan narasi penyelamatan planet, Indonesia kembali berdiri di persimpangan jalan yang ganjil. Sebuah narasi besar menyebut negeri ini sebagai "Paru-Paru Dunia"—sebuah gelar yang sekilas membanggakan, namun menyimpan belenggu kedaulatan yang pilu. Di balik label ekologis tersebut, tersaji sebuah kontradiksi yuridis dan ekonomi yang memaksa kita bertanya: untuk siapakah kedaulatan ini bekerja?
*Jantung Konstitusi yang "Dilumpuhkan"*
Akar persoalan ini bermula dari tafsir atas Pasal 33 UUD 1945. Secara yuridis, Pasal 33 adalah satu kesatuan napas (single indivisible principle). Ayat (1), (2), dan (3) adalah ruh ideologis tentang kedaulatan rakyat. Namun, pasca-Amandemen, muncul Ayat (5) yang kerap menjadi "pintu belakang" bagi masuknya agenda liberalisme-kapitalisme. Frasa "ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang" pada Ayat (5) bukanlah mandat bagi pembentuk UU untuk mengadopsi paham liberalisme yang bertentangan dengan Asas Kekeluargaan.
Secara hukum, Ayat (5) adalah Delegasi Bersyarat. Syaratnya mutlak: UU yang dilahirkan wajib senapas dengan kedaulatan negara (Ayat 2) dan sebesar-besar kemakmuran rakyat (Ayat 3). Jika UU Ratifikasi Perjanjian Internasional (seperti ART) melegalkan akses mineral tanpa syarat bagi asing, maka secara konstitusional UU tersebut telah gugur karena melampaui kewenangan (excess de pouvoir).
*Paradoks Ekologi: Hutan untuk Asing, Larangan untuk Rakyat*
Ketidakadilan ini semakin nyata ketika kita bicara soal lahan. Rakyat kecil sering kali membentur tembok tebal bernama "Hutan Lindung". Dengan alasan menjaga keseimbangan iklim global karena Indonesia adalah paru-paru dunia, lahan-lahan subur di lereng gunung dikunci rapat. Akibatnya, masyarakat lokal kehilangan akses terhadap tanah, pengangguran meningkat, dan kemiskinan merayap di pinggiran hutan.
Di sinilah letak paradoksnya. Negara seolah tidak berdaya mengelola hutannya sendiri karena ditekan oleh standar lingkungan yang didikte oleh negara-negara liberalis. Namun, standar yang sama mendadak "melentur" ketika korporasi raksasa melakukan eksploitasi. Contoh nyata seperti Freeport menunjukkan bahwa kawasan yang secara ekologis seharusnya dilindungi, justru bisa dikelola dengan leluasa untuk pertambangan berskala masif.
Mengapa untuk rakyat kecil hutan adalah "tembok", namun bagi kapitalis asing hutan adalah "karpet merah"?
> "Bumi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap orang, tetapi tidak cukup untuk keserakahan satu orang." — Mahatma Gandhi.
Kutipan Gandhi ini menjadi tamparan keras. Hutan seolah dilindungi dari rakyat sendiri agar bisa "dijual" sebagai paru-paru dunia dalam skema global, namun di saat yang sama dibiarkan koyak demi kepentingan oligarki dan kapital global.
*Menutup "Lubang Tikus" Konstitusi*
Jika kita membiarkan Ayat (5) terus menjadi alat bagi kekuatan liberalisme untuk membunuh kedaulatan yang termaktub dalam Ayat (1) hingga (4), maka kita sedang menuju senjakala kedaulatan. Negara yang tidak mampu menguasai hutannya sendiri karena ditekan negara liberalis akan berakhir menjadi negara yang tidak berdaya secara ekonomi.
Sudah saatnya Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution menutup "Lubang Tikus" yang tercipta sejak amandemen. Ayat (5) tidak boleh lagi dijadikan tameng oleh teknokrat ekonomi untuk menyelundupkan agenda neoliberalisme. Kita harus mengembalikan integritas Pasal 33 sebagai satu napas kedaulatan.
Tanpa keberanian untuk melawan hipokrisi global ini, gelar "Paru-Paru Dunia" hanyalah eufemisme bagi sebuah bangsa yang sedang dicekik oleh kepentingan asing di tanahnya sendiri. ***


