BREAKING NEWS


 


 

DPRK Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati


Aceh Utara I Gebrak24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2025. Jumat (24/04/2026).

Rapat yang berlansung di ruang sidang Gedung Utama DPRK Utara ini dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat,SE. dihadiri oleh Bupati Aceh Utara diwakili oleh Plt. Sekda H. Jamaluddin,S.Sos,.M.Pd dan anggota DPRK Aceh Utara, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Aceh Utara dan segenap tamu undangan lainnya.

Penyampaian rekomendasi ini merupakan amanat konstitusi berdasarkan UU 1945 Pasal 20 ayat (1) dan PP Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan legislatif memberikan catatan strategis paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, menyampaikan bahwa pelaksanaan paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah (Bamus) tertanggal 30 Maret 2026.

"Rekomendasi ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dewan. Berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2019, DPRD wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah laporan diterima," ujar Arafat.

Arafat menjelaskan, fokus pembahasan LKPJ kali ini menitikberatkan pada dua hal utama: capaian kinerja program pembangunan serta efektivitas pelaksanaan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah sepanjang tahun 2025.

Untuk memastikan hasil evaluasi yang mendalam, pimpinan dewan sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ melalui Keputusan Nomor 1 Tahun 2026.

"Tim Pansus telah bekerja mengevaluasi pelaksanaan program dan kinerja pemerintah kabupaten. Hasil kerja Pansus itulah yang kita susun menjadi poin-poin rekomendasi resmi untuk diserahkan kepada Kepala Daerah," tambahnya.

Rekomendasi ini diharapkan menjadi catatan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperbaiki performa birokrasi dan memaksimalkan serapan anggaran serta pembangunan pada tahun berjalan.

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M (Ayahwa), yang diwakili oleh Plt. Sekda H. Jamaluddin, S.Sos, M.Pd, menyampaikan bahwa seluruh catatan dari dewan akan menjadi acuan utama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.

"Hasil rekomendasi DPRK ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas tugas pemerintahan, baik dari aspek administrasi, pelayanan publik, keuangan, hingga capaian program kerja," ujar Jamaluddin saat membacakan sambutan Bupati.

Ia menekankan bahwa tantangan pemerintahan ke depan akan semakin kompleks, sehingga menuntut profesionalisme dan transparansi yang lebih tinggi. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan kritik konstruktif yang diberikan oleh anggota dewan secara konsisten dan terukur.

"Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang harmonis dengan legislatif. Semangat kemitraan yang setara ini sangat dibutuhkan agar seluruh tanggung jawab pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu," tambahnya.

Di akhir sambutan, Pemkab Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DPRK demi mewujudkan visi pembangunan daerah.

"Dengan semangat kebersamaan, kita optimis cita-cita mewujudkan Aceh Utara Bangkit di bawah kepemimpinan Ayahwa-Panyang dapat tercapai dengan baik demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. ***
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar