Ebenezer Simamora : Pemerintah Perlu Dorong Sektor Usaha Ekonomi Digital Beri Kontribusi Besar bagi Penerimaan Pajak
Ebenezer Simamora, SE,SH,MH,Ak,CA,BKP,Adv
Medan I Gebrak24.com -Pemerintah perlu terus menerus mendorong usaha ekonomi digital sehingga memberi kontribusi besar bagi penerimaan negara di sektor pajak.
Sektor usaha ekonomi tersebut di tanah air belakangan ini tampak semakin tumbuh seiring melejitnya perkembangan teknologi digital sehingga mampu berkontribusi besar bagi penerimaan pajak.
Prediksi tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, Ebenezer Simamora, SE,SH,MH,Ak,CA,BKP,Adv kepada media ini di Medan, Jumat 24/4/2026
Dia menyebutkan, berdasar data, ekonomi digital Indonesia tumbuh pesat. Diproyeksikan mencapai 100 miliar dolar Amerika Serikat pada 2025 dengan kontribusi terbesar dari e-commerce, fintech, dan video commerce.
"Bayangkan, Indonesia merupakan pemimpin ekonomi digital di Asia Tenggara. Hal ini didorong oleh populasi muda, peningkatan penetrasi internet, dan transaksi cashless (QRIS) yang kian meluas. Bahkan, penggunaan QRIS sampai ke AS," ujar Eben panggilan akrab Ebenezer Simamora.
Agaknya tak berlebihan kemajuan usaha ekonomi digital lanjut Eben dipastikan dapat mendorong penerimaan negara sektor pajak secara signifikan di era perkembangan teknologi digital dewasa ini dan mendatang.
"Namun, pemerintah perlu memberikan berbagai kemudahan termasuk regulasi kepada pelaku usaha ekonomi digital yang terus tumbuh di berbagai pelosok nusantara," kata Eben yang juga Pimpinan Kantor Konsultan Pajak Eben Ezer Simamora (BEN & Co. Consulting)
Menyinggung penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital Eben menyebutkan berdasar data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga akhir Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun.
Angka ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,11 triliun.
Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Namun, sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE.
Eben memprediksikan ke depan pertumbuhan usaha ekonomi digital semakin meningkat seiring perkembangan teknologi tersebut yang sulit dibayangkan.
"Kita apresiasi kepada pemerintah yang telah memberi kesempatan, kemudahan regulasi bisnis digital di Indonesia meliputi UU ITE, PP No. 80 Tahun 2019 (e-commerce), dan aturan perlindungan data pribadi (UU PDP) untuk mengatur transaksi elektronik, perlindungan konsumen, dan keamanan data.
Aturan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan berdaya saing, termasuk pengawasan ketat terhadap impor e-commerce dan layanan fintech," imbuh Eben yang juga pengacara ini.(tiar)


