Tak Ada yang Kebal Hukum, MAUNG: Meski Berkedudukan Sebagai Gubernur Kalbar, Tetap Wajib Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya
0 menit baca
![]() |
| Foto: Ist. |
Pontianak, Kalbar I Gebrak24.com - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar kembali bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 22 April 2026 kembali memeriksa enam orang saksi untuk melengkapi data dan menghitung kerugian negara secara akurat. Langkah ini sekaligus mempertegas penelusuran keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran strategis, termasuk nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang saat kejadian menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keenam saksi yang diperiksa adalah Hendra Masudi selaku Direktur CV Hera Jaya Consultant, Hermansyah alias Maman wiraswasta, Aisyah admin CV Archa Mulia Abadi, Karnadi tenaga pelaksana di perusahaan yang sama, serta dua orang lagi yang terkait dengan pelaksanaan proyek. Penyidik KPK menggali keterangan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, pencairan dana, hingga aliran keuangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini telah bergulir sejak lama, namun hingga saat ini belum menemukan titik terang secara hukum. Ria Norsan sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi, namun status hukumnya belum dinaikkan ke tingkat tersangka meski sejumlah bukti dan keterangan saksi telah mengarah pada keterlibatannya.
Menanggapi perkembangan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) menyampaikan pandangan tegas dan desakan agar proses hukum berjalan lebih cepat dan tidak terhambat alasan prosedural yang tidak relevan.
Putusan MK: Izin Presiden Tak Lagi Jadi Kendala
LSM MAUNG mengingatkan bahwa terdapat dasar hukum yang jelas yang menjamin kecepatan penanganan kasus yang menyeret pejabat daerah, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011. Dalam putusan yang bersifat mengikat itu, MK telah membatalkan pasal dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya mewajibkan aparat penegak hukum untuk meminta izin tertulis dari Presiden sebelum memeriksa kepala daerah atau pejabat tinggi daerah.
“Putusan MK itu telah mempertegas bahwa ketentuan izin presiden yang sempat ada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena dianggap menghambat prinsip persamaan di hadapan hukum. Artinya, saat ini tidak ada lagi syarat atau kewajiban untuk meminta persetujuan dari presiden dalam setiap tahap pemeriksaan, penyidikan, hingga penuntutan. Aturan ini harus dijadikan acuan utama, sehingga tidak ada lagi alasan penundaan dengan dalih masih menunggu izin atau pertimbangan dari pimpinan negara,” tegas Ketua DPD MAUNG Kalbar, Yudiyanto, dalam pernyataan resminya, Sabtu, 25 April 2026.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, tuntas, dan tanpa pandang bulu. Peran presiden saat ini hanyalah sebagai pendukung dan pengawas, bukan penghambat jalannya penegakan hukum.
“Kami berharap penegak hukum memahami dan menerapkan putusan MK ini dengan sepenuh hati. Jangan sampai aturan yang sudah jelas dan mengikat itu justru diabaikan, sehingga kasus yang sudah jelas indikasi pelanggarannya terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” lanjutnya.
Desakan Kepada Polda Kalbar: Tuntaskan Kasus BP2TD Mempawah
Selain menyoroti perkembangan kasus proyek jalan yang ditangani KPK, LSM MAUNG juga kembali mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk segera menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.
Kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp32 miliar ini telah diproses sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini masih ada pihak yang diduga terlibat namun belum diproses secara maksimal. Dalam berkas putusan pengadilan, nama Ria Norsan disebutkan sebanyak 165 kali sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, hingga pengaturan pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah terdakwa yang telah divonis bahkan menyatakan bahwa mereka hanya bertindak atas perintah atau arahan dari pejabat yang berwenang saat itu.
“Kami melihat ada ketimpangan penanganan. Sebagian pihak sudah diadili dan dipenjara, namun pihak yang diduga menjadi pengambil keputusan utama masih berstatus saksi atau bahkan belum dipanggil secara serius. Padahal bukti-bukti dan keterangan sudah tersedia dan tercatat dengan jelas dalam dokumen peradilan,” ujar Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan SH.
Iwan menegaskan bahwa Polda Kalbar harus bekerja secara profesional, independen, dan tidak takut dengan kedudukan atau pengaruh pihak yang diselidiki. “Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda. Dasar hukum sudah ada, bukti sudah cukup, dan harapan masyarakat juga sangat besar agar kasus ini segera diselesaikan. Jika perlu, kami siap membantu menyampaikan informasi atau bukti tambahan yang kami miliki demi kelancaran proses hukum ini,” tambahnya.
*Komitmen MAUNG Mengawal Proses Hukum*
LSM MAUNG menyatakan akan terus mengawal setiap tahapan penanganan kedua kasus ini, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Lembaga ini juga akan terus menyampaikan perkembangan terkini kepada masyarakat secara terbuka agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
“Kami berharap kedua kasus ini menjadi contoh bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa memandang jabatan, kekayaan, maupun pengaruh. Siapa saja yang terbukti merugikan negara harus bertanggung jawab secara hukum seberat-beratnya. Kami juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab pidana yang harus dipikul oleh para pelaku,” tegas Iwan
Hingga berita ini disusun, baik KPK maupun Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil dalam menangani kedua kasus tersebut. ***
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


