Geram! 4 Organisasi Wartawan Kecam Kadisdik Aceh Terkait Larangan Liputan
0 menit baca
Aceh Timur I Gebrak24.com – Dunia pers di Aceh memanas. Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP., yang diduga melarang wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) meliput di sekolah memantik amarah insan pers. Empat organisasi wartawan di Aceh Timur mengecam keras pernyataan tersebut dan menilainya sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketegangan ini bermula dari unggahan video berdurasi 1 menit 57 detik di akun Facebook pribadi Murthalamuddin pada Kamis (21/5/2026). Dalam video yang viral di grup percakapan jurnalis tersebut, Kadisdik meminta kepala sekolah menolak wartawan tanpa UKW dan oknum LSM yang dianggap "mengganggu" proyek rehabilitasi pasca-banjir.
Ketua Umum DPP Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI), Dedi Saputra, S.H., menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik bukan sekadar salah prosedur, melainkan tindak pidana.
"Jika benar wartawan dihalangi meliput, Kadisdik Aceh berpotensi dijerat pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers," tegas Dedi, Jumat (22/5/2026).
Dedi mengingatkan bahwa UU Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat mutlak legalitas wartawan. UKW hanyalah instrumen peningkatan kompetensi. "Pahami dulu UU Pers, jangan asbun (asal bunyi) ya Pak Kadis," cetusnya.
Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra, menyatakan tidak ada alasan birokratis yang sah untuk menutup akses media. Terlebih, Dinas Pendidikan mengelola dana publik yang besar seperti APBN, APBA, Dana Otsus, dan Dana Bagi Hasil (DBH)."Melarang pers sama artinya dengan menutup akses publik terhadap informasi. Ini tindakan anti-demokrasi dan bentuk perlawanan terhadap prinsip transparansi," ujar Hendrik.
Senada dengan yang lain, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur, Zainal Abidin, menilai sikap Kadisdik mencerminkan kegagalan memahami fungsi pers sebagai kontrol sosial. Ia mengingatkan pejabat yang keberatan dengan pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, bukan melakukan pembungkaman.
"Menutup pintu kantor bagi wartawan adalah simbol ketakutan terhadap akuntabilitas. Jika ada oknum yang memeras, laporkan saja hukumnya. Jangan dipukul rata semua wartawan dan LSM," kata Zainal.
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Aceh Timur, Iwan Saputra, mendesak Murthalamuddin untuk segera melakukan klarifikasi terbuka atas pernyataannya yang telah membatasi ruang gerak jurnalis.
Iwan juga meminta pimpinan daerah untuk turun tangan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang dinilai alergi terhadap wartawan.
"Kita meminta kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, agar menegur Kadisdik tersebut," pungkas Iwan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Aceh belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait gelombang protes dari berbagai organisasi wartawan ini. (Dedi/Jimbrown/ops/mi).

