BREAKING NEWS


 

GETAR ACEH Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA, Teuku Izin Minta Sekda Aceh Dicopot



Banda Aceh I Gebrak24.com — Sekretaris Jenderal Gerakan Titipan Rakyat (GETAR) Aceh, Teuku Izin, mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, yang menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurutnya, keputusan tersebut menjadi jawaban atas keresahan masyarakat Aceh terkait polemik pembatasan layanan kesehatan.

‎Teuku Izin menilai keputusan Mualem menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Ia mengatakan, dengan dicabutnya Pergub tersebut, masyarakat Aceh kini dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan seperti biasa tanpa adanya pembatasan tertentu dalam skema JKA.

‎“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa. Ini langkah yang tepat dan harus diapresiasi, karena kesehatan masyarakat jangan dipersulit dengan aturan yang justru menimbulkan keresahan,” kata Teuku Izin.

‎Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh, kata dia, menerima berbagai masukan dari banyak pihak, mulai dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa dan forum diskusi kelompok atau FGD.

‎“Pemerintah Aceh menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi. Begitu juga masukan dari DPR Aceh serta adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa, semuanya menjadi bahan evaluasi terhadap Pergub ini,” ujar Nurlis menyampaikan pernyataan Mualem.

‎Selain itu, Mualem juga memastikan masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit sebagaimana biasanya. Ia menegaskan pembiayaan pengobatan masyarakat akan tetap ditanggung melalui skema JKA tanpa adanya pembatasan desil. “Jadi tidak ada pembatasan desil. Semua masyarakat yang sakit tetap ditanggung dalam skema JKA,” tegasnya.

‎Meski mengapresiasi keputusan gubernur, Teuku Izin turut meminta agar Gubernur Aceh segera mengevaluasi dan mencopot Sekretaris Daerah Aceh. Menurutnya, polemik yang terjadi terkait Pergub JKA telah merusak tatanan birokrasi Pemerintah Aceh dan menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

‎Ia menilai pencabutan Pergub tersebut harus menjadi momentum pembenahan birokrasi di lingkungan Pemerintah Aceh agar kebijakan yang lahir ke depan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. ***
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar