Abaikan Putusan Pengadilan, Pemerintah Izinkan Kembali Tambang di Beutong Ateuh
Nagan Raya I Gebrak24.com - Pada Kamis, 04 Juni 2026 - Terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang merupakan alarm bahaya bagi masa depan lingkungan hidup Aceh. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah belum belajar dari sejarah panjang penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Padahal, perjuangan masyarakat Beutong Ateuh bersama mahasiswa, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan hidup telah membuktikan bahwa kepentingan rakyat berada di atas kepentingan korporasi. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020 dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/LH/2021, rakyat memenangkan pertarungan hukum melawan PT Emas Mineral Murni (PT EMM).
Kemenangan tersebut seharusnya menjadi penegasan bahwa Beutong Ateuh adalah kawasan yang harus dilindungi, bukan kembali dijadikan sasaran ekspansi industri ekstraktif. Namun, yang terjadi hari ini justru sebaliknya. Pemerintah kembali membuka ruang bagi aktivitas pertambangan dengan dalih investasi dan pembangunan, tanpa menjawab kekhawatiran mendasar masyarakat mengenai keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Wilayah yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut mencakup hampir 3.000 hektare kawasan pegunungan dan hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Kawasan tersebut merupakan daerah tangkapan air yang sangat penting bagi masyarakat Nagan Raya serta memiliki nilai ekologis yang tidak dapat digantikan oleh keuntungan ekonomi sesaat.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar, Anriansah Kalimuddin, menegaskan bahwa Beutong Ateuh bukanlah lahan kosong yang dapat diperlakukan semata-mata sebagai objek eksploitasi tambang.
"Masih banyak satwa liar dan satwa dilindungi yang hidup dan bergantung pada ekosistem Beutong Ateuh. Ketika kawasan ini dibuka untuk aktivitas pertambangan, yang terancam bukan hanya hutan, tetapi juga habitat berbagai spesies yang selama ini menjaga keseimbangan alam. Kerusakan yang ditimbulkan tidak akan dapat dipulihkan hanya dengan janji investasi dan angka-angka pertumbuhan ekonomi," tegas Anriansah Kalimuddin.
Lebih lanjut, Anriansah menilai bahwa penerbitan izin baru di kawasan yang sebelumnya telah menjadi objek konflik lingkungan menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam.
Beutong Ateuh bukan hanya menyimpan potensi mineral, tetapi juga menyimpan sejarah perjuangan rakyat Aceh dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menghidupkan kembali ancaman pertambangan di kawasan tersebut sama saja dengan mengabaikan suara masyarakat yang selama ini telah berjuang mempertahankan ruang hidupnya.
Kami mengingatkan bahwa kerusakan hutan di wilayah hulu akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan sumber air, keseimbangan ekosistem, dan kehidupan masyarakat di wilayah hilir. Ketika hutan hilang, satwa terusir, dan sumber air tercemar, maka yang menanggung akibatnya bukan perusahaan, melainkan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut.
Karena itu, segala bentuk kebijakan yang berpotensi mengancam kelestarian Beutong Ateuh harus dikaji secara serius dan transparan. Jangan sampai pemerintah kembali mengulangi kesalahan yang sama dengan menempatkan kepentingan investasi di atas keselamatan lingkungan dan masa depan rakyat.
Beutong Ateuh telah memenangkan pertarungan hukum. Kini saatnya memastikan kemenangan tersebut tidak dikhianati oleh kebijakan yang membuka kembali jalan bagi eksploitasi kawasan yang seharusnya dilindungi. (rls/red)

