BREAKING NEWS

Kemendagri Peringatkan Kepala Daerah, Hentikan Hibah ke Instansi Vertikal


Jakarta (Gebrak24.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peringatan resmi kepada seluruh DPRD Kabupaten/Kota dan kepala daerah se-Indonesia.

Peringatan fokus pada 2 hal: audit ulang dana Pokok Pikiran (Pokir) dan penghentian hibah APBD ke instansi vertikal.


Mendagri: Ada Daftar "Zona Merah" Daerah Rawan Pokir

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta DPRD melakukan tinjauan ulang menyeluruh terhadap proses pengusulan hingga pencairan dana Pokir.


Pemerintah pusat telah mengantongi daftar sejumlah daerah yang masuk kategori "zona merah" rawan penyimpangan anggaran daerah.


“Jangan sampai menyimpang,” tegas Tito Karnavian.


KPK: Tim Turun ke Daerah


Senada dengan Kemendagri, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD meninjau kembali alokasi dana Pokir karena rawan penyimpangan.


Mulai saat ini tim penindakan serta koordinasi dan supervisi KPK akan diterjunkan ke daerah untuk memetakan titik rawan. 


KPK mengidentifikasi 4 modus umum penyimpangan Pokir: ijon proyek, potongan anggaran, pekerjaan ke keluarga/kroni, dan perguliran alokasi tidak sesuai prosedur.


“Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/5/2026).

  

KPK juga mewanti-wanti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menghentikan praktik hibah APBD ke instansi vertikal seperti Korps Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan.


Setyo menjelaskan instansi vertikal telah memiliki pos anggaran dari APBN. Pengalihan dana APBD dinilai tidak memiliki basis hukum dan rawan disalahartikan sebagai gratifikasi yang merusak independensi aparat penegak hukum.


“Pemberian tersebut rawan disalahartikan sebagai bentuk gratifikasi. Kami minta para kepala daerah fokus menggunakan APBD untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” tutup Setyo.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image