Opini: Sumber Daya Alam dan Hutan di Sumatera Utara: KAHMI Sumut dan Pemerintah Bersinergi
Oleh: Muhammad Mas'ud Silalahi, S.Sos
Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, mulai dari kawasan hutan, keanekaragaman hayati, daerah aliran sungai, perkebunan, pertanian, pertambangan, energi, hingga potensi jasa lingkungan dan ekowisata. Kekayaan tersebut merupakan modal pembangunan sekaligus amanah konstitusional yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kawasan hutan Sumatera Utara yang tercatat dalam penetapan kawasan hutan sampai dengan 2022 mencapai 3.055.795 hektare, dengan luas yang telah ditetapkan sebesar 1.891.763 hektare atau sekitar 61,9 persen dari luas kawasan hutan yang tercatat pada sumber tersebut.
Di sisi lain, data Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2023 menunjukkan bahwa alokasi perhutanan sosial di Sumatera Utara mencapai 611.472 hektare, sedangkan capaian akses kelola tercatat 110.511,84 hektare, atau sekitar 18,07 persen dari alokasi tersebut. Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan secara legal, produktif, dan berkelanjutan.
Artikel ini menawarkan model kemitraan multipihak antara pemerintah, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dunia usaha, dan organisasi alumni seperti KAHMI. Kemitraan tersebut diarahkan bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah, melainkan memperkuat tata kelola, transparansi, pengawasan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat, penyelesaian konflik tenurial, pengembangan ekonomi masyarakat sekitar hutan, serta konservasi sumber daya alam.
Kata kunci: Sumatera Utara, kehutanan, sumber daya alam, perhutanan sosial, kemitraan, masyarakat sipil, KAHMI, pembangunan berkelanjutan.
Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan. Hutan merupakan ruang hidup, penyangga ekosistem, penyimpan karbon, pengatur tata air, habitat keanekaragaman hayati, sumber pangan, sumber ekonomi masyarakat, sekaligus bagian penting dari identitas sosial dan budaya masyarakat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa hutan merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-undang tersebut juga menempatkan peran serta masyarakat sebagai bagian penting dalam pengurusan hutan.
Karena itu, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya dilihat dari perspektif eksploitasi ekonomi. Ukuran keberhasilan pengelolaan SDA seharusnya mencakup sekurang-kurangnya empat dimensi: kelestarian ekologis, manfaat ekonomi, keadilan sosial, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Persoalannya, kekayaan sumber daya alam Sumatera Utara juga menghadirkan berbagai tantangan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam RPJMD 2025-2029 mengidentifikasi antara lain menurunnya ketersediaan air, menurunnya keanekaragaman hayati, persoalan limbah dan persampahan, serta kerentanan wilayah pesisir sebagai bagian dari persoalan pembangunan lingkungan hidup.
Dalam konteks tersebut, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri.
Pengawasan pemerintah harus diperkuat oleh partisipasi masyarakat. Pengetahuan masyarakat lokal harus dipadukan dengan ilmu pengetahuan perguruan tinggi. Dunia usaha perlu ditempatkan sebagai bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan. Sementara organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam melakukan pendidikan publik, advokasi, pendampingan, pengawasan, dan membangun komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.
Di sinilah KAHMI Sumatera Utara dapat mengambil posisi strategis.
Potensi Hutan dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara
Sumatera Utara memiliki bentang alam yang sangat kompleks. Dari kawasan pegunungan Bukit Barisan, hutan tropis, kawasan Danau Toba, daerah aliran sungai, wilayah pesisir dan kepulauan, hingga kawasan perkebunan dan pertambangan.
Data resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat luas kawasan hutan Sumatera Utara sebesar 3.055.795 hektare dalam rincian penetapan kawasan hutan sampai dengan 2022. Dari jumlah tersebut, luas penetapan kawasan hutan yang tercatat mencapai 1.891.763 hektare.
Besarnya kawasan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan kehutanan mempunyai hubungan langsung dengan kebijakan pembangunan daerah.
Hutan berkaitan dengan:
- ketersediaan air;
- pertanian;
- perkebunan;
- energi;
- pariwisata;
- pengendalian banjir dan longsor;
- keanekaragaman hayati;
- pengendalian perubahan iklim;
- ekonomi masyarakat desa;
- serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
Karena itu, kebijakan kehutanan tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus terintegrasi dengan kebijakan tata ruang, pertanian, perkebunan, energi, pertambangan, pariwisata, penanggulangan bencana, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Kondisi dan Tantangan Kehutanan Sumatera Utara
RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2025-2029 memberikan gambaran penting mengenai kondisi kehutanan daerah.
Data pemerintah daerah menunjukkan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan kritis pada 2023 mencapai sekitar 271.056 hektare, sedangkan pada 2024 tercatat sekitar 270.278 hektare. Pemerintah daerah juga mencatat indikator penanganan kerusakan kawasan hutan yang terus menjadi perhatian.
Data tersebut menunjukkan dua hal.
Pertama, pemerintah telah melakukan berbagai intervensi untuk memperbaiki kondisi hutan.
Kedua, persoalan kehutanan tetap membutuhkan kerja jangka panjang dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui program pemerintah.
RPJMD Sumatera Utara juga mencatat bahwa kontribusi sektor kehutanan terhadap PDRB berada pada kisaran 3,13 persen pada 2024, setelah sebelumnya 4,04 persen pada 2020.
Penurunan kontribusi tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Tujuan kebijakan kehutanan bukan semata-mata memperbesar kontribusi ekonomi sektor kehutanan, tetapi memastikan bahwa manfaat ekonomi dapat diperoleh tanpa mengorbankan fungsi ekologis hutan.
Dengan kata lain, paradigma yang diperlukan adalah:
"hutan lestari, masyarakat sejahtera, ekonomi tumbuh, dan ekosistem terlindungi."
Perhutanan Sosial: Jembatan antara Negara, Hutan dan Masyarakat
Salah satu instrumen penting untuk memperkuat hubungan masyarakat dengan kawasan hutan adalah perhutanan sosial.
Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar penting penyelenggaraan perhutanan sosial. Regulasi tersebut mencakup berbagai skema pengelolaan yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan sesuai ketentuan.
Data Statistik KLHK 2023 memberikan gambaran yang sangat penting.
Untuk Sumatera Utara, alokasi perhutanan sosial tercatat sebesar: 611.472 hektare Sedangkan capaian akses kelola yang tercatat: 110.511,84 hektare atau sekitar: 18,07 persen. Angka ini sekaligus menjadi tantangan dan peluang.
Jika alokasi tersebut benar-benar dapat dikelola masyarakat secara produktif dan berkelanjutan, maka perhutanan sosial berpotensi menjadi instrumen pengurangan kemiskinan, peningkatan pendapatan masyarakat desa, penguatan ketahanan pangan, pengembangan agroforestri, konservasi, dan pencegahan konflik tenurial. Namun pemberian akses saja tidak cukup.
Masyarakat harus mendapatkan pendampingan, kepastian kelembagaan, akses pembiayaan, teknologi, pasar, pengolahan hasil, sertifikasi bila diperlukan, serta perlindungan terhadap keberlanjutan sumber daya hutan.
Masalah Utama: Akses Legal Harus Diikuti Kapasitas Masyarakat
Salah satu kekeliruan dalam membangun perhutanan sosial adalah menganggap bahwa persoalan selesai setelah masyarakat memperoleh izin atau persetujuan pengelolaan.
Padahal, akses legal hanyalah pintu masuk. Setelah itu muncul pertanyaan yang jauh lebih penting:
Apa yang akan dilakukan masyarakat dengan kawasan tersebut?
Apakah akan menjadi kebun produktif?
Apakah akan dikembangkan menjadi agroforestri?
Apakah akan menghasilkan komoditas unggulan?
Apakah akan dikembangkan menjadi ekowisata?
Apakah dapat menghasilkan jasa lingkungan?
Apakah masyarakat mampu melakukan pencatatan keuangan?
Apakah produknya memiliki pasar?
Apakah kelembagaan kelompok masyarakat kuat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan perhutanan sosial membutuhkan ekosistem pendukung.
Karena itu, kemitraan pemerintah dan masyarakat harus bergerak dari paradigma "pemberian akses" menuju "penguatan kapasitas dan nilai tambah."
Mengapa Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Masyarakat Harus Diperkuat?
Pengelolaan SDA membutuhkan legitimasi hukum dari pemerintah, tetapi membutuhkan legitimasi sosial dari masyarakat.
Pemerintah memiliki kewenangan regulasi, anggaran, data, aparatur dan instrumen penegakan hukum.
Masyarakat memiliki pengetahuan lokal, pengalaman lapangan, jaringan sosial dan kedekatan langsung dengan sumber daya alam.
Perguruan tinggi memiliki kapasitas penelitian dan inovasi. Dunia usaha mempunyai kemampuan investasi, teknologi dan akses pasar.
Organisasi masyarakat sipil mempunyai kemampuan advokasi, pendidikan publik dan pengawasan sosial. Jika seluruh kekuatan tersebut bekerja sendiri-sendiri, hasilnya akan terbatas.
Namun jika disatukan dalam satu kerangka kolaborasi, maka pengelolaan SDA dapat menjadi lebih efektif.
Posisi Strategis KAHMI Sumatera Utara
KAHMI memiliki modal sosial yang cukup besar karena anggotanya berasal dari berbagai disiplin ilmu, profesi, sektor usaha, birokrasi, akademisi, politik, hukum, ekonomi, sosial, teknologi dan masyarakat sipil.
Potensi tersebut dapat diarahkan untuk membangun Kemitraan Strategis Pengelolaan SDA dan Kehutanan Sumatera Utara.
Dalam konteks ini, KAHMI tidak perlu menempatkan diri sebagai pengganti pemerintah.
Sebaliknya, KAHMI dapat menjadi:
mitra strategis, jembatan komunikasi, pusat gagasan, penghubung keahlian, penguat kapasitas masyarakat dan pengawas sosial.
Peran tersebut sejalan dengan semangat pembangunan kolaboratif.
Model Kemitraan yang Perlu Dibangun
Saya menawarkan model:
"Pentahelix SDA dan Kehutanan Sumatera Utara"
Kemitraan melibatkan lima unsur utama:
1. Pemerintah
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berperan dalam:
- kebijakan;
- perencanaan;
- regulasi;
- fasilitasi;
- pengawasan;
- penganggaran;
- penyediaan data;
- penyelesaian konflik;
- dan koordinasi lintas sektor.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan daerah sejalan dengan kebijakan kehutanan nasional.
PP Nomor 23 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kehutanan, termasuk perencanaan, pemanfaatan hutan, perhutanan sosial, perlindungan hutan, pengawasan dan sanksi administratif. Regulasi tersebut saat ini telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2026 sehingga setiap program kemitraan perlu selalu mengacu pada ketentuan terbaru.
2. Masyarakat
Masyarakat sekitar hutan harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan.
Mereka bukan hanya penerima bantuan.
Masyarakat harus menjadi:
- pengelola;
- pengawas;
- pelaku ekonomi;
- penjaga hutan;
- dan penerima manfaat.
3. KAHMI dan Organisasi Masyarakat Sipil
KAHMI dapat berperan dalam:
- kajian kebijakan;
- advokasi masyarakat;
- pendidikan lingkungan;
- pendampingan kelompok masyarakat;
- pemetaan masalah;
- penguatan kelembagaan;
- pengawasan sosial;
- mediasi konflik;
- serta membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
4. Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi dapat membantu:
- pemetaan kawasan;
- penelitian biodiversitas;
- pengembangan teknologi;
- pengukuran karbon;
- pengembangan agroforestri;
- kajian ekonomi;
- pendampingan UMKM;
- dan evaluasi program.
5. Dunia Usaha
Dunia usaha perlu diarahkan untuk tidak sekadar mengejar keuntungan.
Perusahaan dapat menjadi mitra dalam:
- pembiayaan;
- teknologi;
- rantai pasok;
- pemasaran;
- pengolahan produk;
- peningkatan kualitas;
- dan pengembangan pasar.
Membentuk Forum Kemitraan SDA dan Kehutanan Sumatera Utara
Salah satu gagasan konkret yang dapat dikembangkan adalah pembentukan:
Forum Kemitraan SDA dan Kehutanan Sumatera Utara.
Forum ini dapat berfungsi sebagai ruang dialog multipihak.
Keanggotaannya dapat melibatkan:
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
- Kementerian Kehutanan/Balai terkait
- KPH
- pemerintah kabupaten/kota
- KAHMI
- HMI
- perguruan tinggi
- organisasi masyarakat
- kelompok masyarakat sekitar hutan
- pelaku usaha
- tokoh masyarakat - dan lembaga adat.
Forum tersebut bukan lembaga birokrasi baru.
Fungsinya lebih kepada:
koordinasi, kajian, fasilitasi, pemantauan, mediasi dan pengembangan kemitraan.
Lima Agenda Prioritas
1. Satu Data SDA dan Kehutanan Sumatera Utara
Permasalahan pengelolaan SDA sering bermula dari data yang tidak terintegrasi.
Karena itu perlu dibangun Dashboard SDA dan Kehutanan Sumatera Utara yang memuat antara lain:
- kawasan hutan;
- tutupan hutan;
- kawasan kritis;
- perhutanan sosial;
- konflik tenurial;
- kelompok masyarakat;
- potensi komoditas;
- kawasan konservasi;
- DAS;
- titik rawan kebakaran;
- rehabilitasi hutan;
- dan program pemberdayaan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah penguatan tata kelola data kehutanan nasional. Kementerian Kehutanan telah menerbitkan kebijakan Satu Data Kementerian Kehutanan pada 2025.
KAHMI dapat membantu melakukan audit sosial dan kajian independen terhadap data lapangan
Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan
Pengelolaan hutan harus menghasilkan manfaat ekonomi yang sah dan berkelanjutan.
Program dapat diarahkan pada:
- agroforestri;
- kopi;
- aren;
- madu;
- tanaman obat;
- buah-buahan;
- bambu;
- rotan;
- hasil hutan bukan kayu;
- ekowisata;
- jasa lingkungan;
- dan produk UMKM berbasis sumber daya lokal.
Namun masyarakat jangan hanya menjual bahan mentah.
Harus ada peningkatan nilai tambah. Misalnya: petani kopi - pengolahan - branding - kemasan - sertifikasi - pemasaran digital - ekspor.
Dengan demikian, hutan tidak hanya menghasilkan bahan baku, tetapi menghasilkan ekonomi lokal.
KAHMI sebagai Pusat Pengetahuan dan Kebijakan
KAHMI Sumatera Utara memiliki peluang membangun:
"KAHMI Forestry and Natural Resources Policy Center" atau pusat kajian SDA dan kehutanan.
Pusat kajian tersebut dapat melakukan:
1. penelitian;
2. policy brief;
3. pemetaan konflik;
4. kajian investasi hijau;
5. kajian perhutanan sosial;
6. pendidikan masyarakat;
7. monitoring kebijakan;
8. publikasi ilmiah;
9. pelatihan kader;
10. dan penyusunan rekomendasi kepada pemerintah.
Dengan demikian, kontribusi KAHMI tidak berhenti pada kritik.
KAHMI harus mampu menawarkan data, solusi dan desain kebijakan.
Penyelesaian Konflik Tenurial
Konflik agraria dan tenurial merupakan salah satu tantangan besar pengelolaan kawasan hutan.
Pendekatan penyelesaian konflik harus mengedepankan: data - hukum - dialog - mediasi - kepastian hak - dan keadilan.
KAHMI dapat mengambil peran sebagai mediator masyarakat sipil sepanjang tetap menghormati kewenangan lembaga negara dan proses hukum.
Yang harus dihindari adalah pendekatan yang hanya mengedepankan kekuasaan. Konflik yang tidak diselesaikan secara baik akan menjadi beban sosial, ekonomi dan ekologis.
Membangun Desa Hutan sebagai Pusat Pertumbuhan Baru
Desa sekitar hutan harus menjadi titik penting pembangunan.
Konsep yang dapat dikembangkan adalah:
"Desa Hutan Mandiri dan Berkelanjutan."
Indikatornya dapat meliputi:
- hutan terjaga;
- pendapatan masyarakat meningkat;
- kelompok usaha aktif;
- konflik berkurang;
- kelembagaan desa kuat;
- produk lokal berkembang;
- akses pasar meningkat;
- kualitas lingkungan membaik;
- dan generasi muda terlibat.
Dengan demikian, konservasi tidak dipersepsikan sebagai larangan.
Konservasi harus dipahami sebagai investasi jangka panjang.
Penguatan Perhutanan Sosial di Sumatera Utara
Capaian perhutanan sosial Sumatera Utara sebesar 110.511,84 hektare dari alokasi 611.472 hektare menunjukkan bahwa ruang pengembangan masih sangat besar.
Ini seharusnya menjadi agenda strategis pemerintah daerah dan masyarakat sipil.
Namun perlu ditekankan:
jangan mengejar luas semata.
Keberhasilan perhutanan sosial harus diukur dari:
- peningkatan pendapatan masyarakat;
- kelestarian hutan;
- produktivitas lahan;
- keberhasilan usaha;
- penguatan kelembagaan;
- penurunan konflik;
- peningkatan kualitas lingkungan;
- dan keberlanjutan generasi.
Data Kementerian juga menunjukkan bahwa pada 2022 Sumatera Utara memiliki 245 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang terdiri atas 155 kategori biru, 84 perak dan 6 emas.
Data tersebut menunjukkan bahwa kelembagaan ekonomi masyarakat sudah tersedia, tetapi masih membutuhkan peningkatan kapasitas agar lebih banyak kelompok mampu naik kelas dan menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Indikator Keberhasilan Kemitraan
Kemitraan pemerintah dan masyarakat jangan berhenti pada penandatanganan MoU.
Keberhasilan harus dapat diukur.
Saya mengusulkan sedikitnya sepuluh indikator:
1. Luas kawasan yang berhasil direhabilitasi.
2. Penurunan titik konflik tenurial.
3. Peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan.
4. Peningkatan jumlah KUPS yang naik kelas.
5. Peningkatan tutupan vegetasi.
6. Peningkatan akses masyarakat terhadap legalitas pengelolaan.
7. Penurunan kejadian kebakaran dan kerusakan hutan.
8. Peningkatan produk hasil hutan bukan kayu.
9. Peningkatan keterlibatan perempuan dan pemuda.
10. Ketersediaan data SDA yang terbuka dan dapat diverifikasi.
Dengan indikator tersebut, publik dapat menilai apakah kemitraan benar-benar menghasilkan perubahan.
Prinsip Kemitraan
Kemitraan harus dibangun berdasarkan enam prinsip:
Transparansi
Data dan program harus dapat diketahui publik.
Akuntabilitas
Setiap pihak harus dapat dimintai pertanggungjawaban.
Partisipasi
Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek.
Keadilan
Manfaat SDA harus dirasakan masyarakat.
Keberlanjutan
Keuntungan hari ini tidak boleh menghancurkan kehidupan generasi mendatang.
Kepastian hukum
Semua kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAHMI Sumut dan Pemerintah: Dari Sinergi Menuju Kolaborasi, Sinergi berarti bekerja bersama.
Tetapi kolaborasi memiliki makna yang lebih dalam.
Kolaborasi berarti berbagi pengetahuan, tanggung jawab, sumber daya dan risiko untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam konteks SDA dan kehutanan, KAHMI Sumut dapat menawarkan tiga kekuatan:
intelektualitas, jaringan alumni, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
Sementara pemerintah memiliki legitimasi kewenangan dan instrumen kebijakan.
Keduanya dapat bertemu pada satu tujuan: menjaga sumber daya alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.
Sumatera Utara memiliki kekayaan sumber daya alam dan kawasan hutan yang sangat besar. Data pemerintah menunjukkan luas kawasan hutan yang tercatat mencapai lebih dari 3 juta hektare, sementara alokasi perhutanan sosial mencapai lebih dari 611 ribu hektare. Namun capaian akses kelola perhutanan sosial yang tercatat dalam Statistik KLHK 2023 baru sekitar 110,5 ribu hektare atau 18,07 persen dari alokasi tersebut.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah masih sangat besar. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian. Masyarakat tidak mungkin dibiarkan berjalan sendiri. Dunia usaha tidak boleh hanya melihat hutan sebagai sumber bahan baku.
Perguruan tinggi tidak boleh berhenti pada penelitian. Organisasi masyarakat sipil tidak cukup hanya melakukan kritik. Semua pihak harus bergerak dalam satu ekosistem kolaborasi.
Dalam konteks tersebut, KAHMI Sumatera Utara dapat memainkan peran strategis sebagai mitra pemerintah, penghubung masyarakat, pusat gagasan, penguat kapasitas, sekaligus pengawas sosial dalam pengelolaan sumber daya alam dan kehutanan.
Gagasan kemitraan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan pemerintah. Sebaliknya, kemitraan diperlukan untuk membuat kewenangan tersebut bekerja lebih efektif, transparan dan dekat dengan masyarakat.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan kehutanan bukan hanya berapa hektare hutan yang dapat dimanfaatkan.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah:
apakah hutan tetap lestari, apakah masyarakat menjadi lebih sejahtera, apakah konflik berkurang, apakah ekonomi lokal tumbuh, dan apakah anak cucu kita masih dapat menikmati hutan Sumatera Utara puluhan bahkan ratusan tahun mendatang.
Rekomendasi Kebijakan
Sebagai agenda awal, KAHMI Sumatera Utara bersama pemerintah dapat mendorong 10 program prioritas:
1. Membentuk Forum Kemitraan SDA dan Kehutanan Sumatera Utara.
2. Membangun Satu Data SDA dan Kehutanan Sumatera Utara.
3. Melakukan pemetaan kawasan perhutanan sosial dan konflik tenurial.
4. Mendorong percepatan akses kelola perhutanan sosial yang berkualitas.
5. Membangun pusat pengembangan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
6. Mengembangkan KUPS berbasis komoditas unggulan daerah.
7. Mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam riset dan teknologi.
8. Membangun mekanisme pengawasan masyarakat terhadap kawasan hutan.
9. Mendorong investasi hijau yang transparan dan berpihak kepada masyarakat.
10. Menyusun laporan tahunan independen tentang kondisi SDA dan kehutanan Sumatera Utara.
Hutan Sumatera Utara bukan hanya milik pemerintah.
Hutan adalah bagian dari kehidupan masyarakat dan warisan ekologis yang harus dijaga bersama.
Namun menjaga hutan juga bukan berarti menutup seluruh ruang pemanfaatan ekonomi. Yang diperlukan adalah pemanfaatan yang adil, legal, produktif dan berkelanjutan.
Karena itu, paradigma pengelolaan SDA Sumatera Utara harus bergerak: dari eksploitasi menuju keberlanjutan, dari sektoral menuju kolaborasi, dari masyarakat sebagai objek menuju masyarakat sebagai subjek, dari pemberian akses menuju penguatan kapasitas, dan dari konflik menuju kemitraan.
KAHMI Sumatera Utara memiliki kesempatan untuk mengambil bagian dalam perubahan tersebut.
Sebagai organisasi yang menghimpun insan intelektual dari berbagai bidang profesi, KAHMI dapat menjadi jembatan antara gagasan dan kebijakan, antara pemerintah dan masyarakat, antara ilmu pengetahuan dan kebutuhan lapangan.
Pada akhirnya, sinergi KAHMI Sumut dan pemerintah dalam pengelolaan SDA dan hutan bukan semata-mata agenda kelembagaan.
Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kita terhadap masyarakat Sumatera Utara, lingkungan hidup, dan generasi yang akan datang.
Referensi Utama
1. Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara. Provinsi Sumatera Utara Dalam Angka 2024.
2. Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara. Statistik Daerah Provinsi Sumatera Utara 2024.
3. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2025–2029.
4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2023.
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rencana Kerja KLHK Tahun 2024.
6. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
7. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026.
8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
9. Kementerian Kehutanan. Permenhut Nomor
8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030. (Penulis adalah pengurus MW KAHMI Sumut 2026-2031 Bidang Sumber Daya Alam dan Kehutanan).

