Para Terdakwa Bantah Keterangan Saksi dari Pihak Korban
*IDI I Gebrak24.com - Pada Kamis, 13 Agustus 2026 – Para terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak IR alias "Dek Pan" secara langsung membantah keterangan sejumlah saksi dari pihak korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (12/8/2026).
Saat majelis hakim memberi kesempatan untuk mengoreksi keterangan saksi, para terdakwa langsung angkat bicara. Mereka membantah beberapa keterangan yang disampaikan ibu korban dan abang kandung korban (pelapor) .
Dalam persidangan, terdakwa (AH) tampak telah menyiapkan sejumlah poin bantahan yang tampak ada di tangan. Poin-poin itu kemudian disampaikan langsung di hadapan hakim.
Sebaliknya, para terdakwa didampingi kuasa hukumnya membenarkan dan mengiyakan keterangan saksi yang meringankan, seperti keterangan Geuchik Gampong Paya Awee dan Tuha Peut Gampong Paya Awee.
Terdakwa: Keterangan Pihak Korban Tidak Sesuai Fakta
Para terdakwa menyatakan bahwa sebagian keterangan dari pihak korban tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Terdakwa (AH) juga membantah pihaknya mempekerjakan korban (IR) alias Dek Pan yang masih dibawah umur.
" Kami tidak mempekerjakannya, tapi dialah yang minta tolong kepada kami," ungkap AH singkat.
Namun saat ditanya hakim, para terdakwa menyatakan setuju dan membenarkan keterangan dari saksi-saksi yang meringankan mereka.
Agenda Tuntutan Jumat
Perkara ini disidangkan dengan dakwaan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Barang bukti berupa rekaman video kekerasan berdurasi 2 menit 52 detik telah ditunjukkan di persidangan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. akan dilanjutkan pada Jumat, 14 Agustus 2026. `(tim)
