BREAKING NEWS

 


DPMPPKB Aceh Utara Desak Camat Lapang Selesaikan Konflik Keuchik dan Tuha Peut Blang Baro

 


Aceh Utara I Gebrak24.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara mendesak Camat Lapang untuk segera menyelesaikan konflik internal yang terjadi di Desa Blang Baro. Perselisihan antara Keuchik (Kepala Desa) dan Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa) tersebut dinilai telah menghambat program pembangunan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara, Saifullah,S.Pd,.M.Pd mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua surat dari Camat Lapang terkait dinamika di desa tersebut. Surat pertama berisi hasil rapat luar biasa masyarakat mengenai usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Tuha Peut.

"Usulan PAW ini muncul karena anggota Tuha Peut menolak menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), yang menyebabkan sejumlah program kerja di desa menjadi vakum," ujar Saifullah saat dikonfirmasi media, Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, surat kedua yang diterima oleh DPMPPKB berisi tentang mosi tidak percaya dari masyarakat yang ditujukan langsung kepada Keuchik Blang Baro.

Merespons aduan tersebut, DPMPPKB Aceh Utara bergerak cepat dengan mengirimkan surat balasan kepada pihak kecamatan. Saifullah menegaskan bahwa Camat Lapang memiliki tanggung jawab penuh untuk memediasi dan menuntaskan persoalan ini di tingkat kecamatan.

"Kami sudah membalas surat tersebut. Kami mendesak Camat harus segera menyelesaikan konflik antara Keuchik dan Tuha Peut ini sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku," tegas Saifullah.

Ia berharap proses penyelesaian konflik dapat dilakukan secara objektif agar roda pemerintahan dan penyaluran program desa untuk masyarakat Blang Baro bisa kembali berjalan normal. 

Sebelumnya diberitakan, perwakilan warga Gelanggang Baro, Irawati, menyatakan bahwa aksi boikot tanda tangan Tuha Peut sangat merugikan seluruh lapisan masyarakat. Dampaknya, Dana Desa tidak kunjung cair hingga bulan Agustus ini.

"Hingga Agustus 2026 ini, Dana Desa Gelanggang Baro belum bisa cair. Pembangunan jadi macet total," ungkap Irawati kepada media, baru-baru ini.

Irawati mendesak TPG untuk bersikap profesional dan memisahkan urusan pribadi atau politik lokal dari pelayanan publik. Menurutnya, TPG memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keharmonisan kerja dengan pemerintah desa.

Kewajiban kerja sama tersebut telah diatur dalam Perbup Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2012 (jo. Perbup Nomor 29 Tahun 2019) serta Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009.Sementara itu, terkait legalitas jabatan, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (2) menegaskan bahwa TPG diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas hasil musyawarah warga yang diusulkan melalui Imeum Mukim. (tim). 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image