Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Polri Tidak Boleh Disubordinasikan ke Kementerian
![]() |
| Dr.Hadi Iskandar,SH,.MH. |
Aceh Utara I Gebra24.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H.,menegaskan bahwa independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan bagian dari desain konstitusional yang sengaja dibangun pasca-reformasi 1998.
Desain tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri praktik penegakan hukum yang tunduk pada kepentingan kekuasaan politik sebagaimana terjadi pada era sebelumnya.
Menurut Hadi, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum, dengan mandat utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Dalam kerangka ini, Polri harus berdiri independen dan tidak berada di bawah struktur kementerian mana pun.
“Penempatan Polri di luar struktur kementerian bukanlah kebetulan, melainkan pilihan konstitusional untuk menjamin objektivitas, proporsionalitas, dan netralitas aparat penegak hukum,” jelasnya.
Hadi menekankan bahwa hubungan pertanggungjawaban Polri kepada Presiden tidak boleh ditafsirkan sebagai hubungan hierarkis administratif layaknya kementerian. Dalam sistem presidensial, pertanggungjawaban tersebut merupakan bentuk akuntabilitas konstitusional agar Polri tetap berada dalam kontrol sipil tanpa kehilangan independensinya.
“Presiden bertindak sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, bukan sebagai atasan struktural yang dapat mengintervensi teknis penegakan hukum,” ujar Hadi, yang juga menjabat Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Unimal, Selasa (27/1/2026).
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa wacana atau upaya untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, membuka ruang politisasi penegakan hukum, serta melemahkan prinsip equality before the law. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat negara hukum (rechtsstaat) yang menuntut penegakan hukum bebas dari tekanan kekuasaan.
Dalam konteks demokrasi, independensi Polri juga menjadi prasyarat penting bagi terjaminnya hak asasi manusia dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tanpa independensi, Polri **berisiko kehilangan legitimasi sosial dan berubah menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung masyarakat.
“Menjaga Polri tetap independen dan berjalan sesuai dengan konstitusi bukan hanya soal tata kelola kelembagaan, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya. (rls/red).
