Sistem Kontrak di Bawah Tangan Jadi Penyebab Proyek Huntara Aceh Terhambat
Aceh I Gebrak24.com — Realisasi pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban banjir di sejumlah wilayah Aceh dinilai masih berjalan lambat. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada keterlambatan pemanfaatan Huntara oleh warga terdampak, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Berdasarkan hasil kajian dan monitoring yang dilakukan Aliansi Pers Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Aceh terdapat sejumlah faktor yang dinilai menjadi penyebab lambannya pembangunan Huntara. Salah satu faktor utama adalah ketidakjelasan sistem kontrak kerja yang membuat rekanan pelaksana ragu untuk melanjutkan pembangunan.
Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Masri, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, sejumlah rekanan diminta memulai pekerjaan tanpa dilengkapi dokumen kontrak formal.
“ Jangankan kontrak, bahkan Surat Perintah Kerja (SPK) pun tidak ada. Rekanan diminta membangun terlebih dahulu, sementara kontrak akan dibuat belakangan. Yang ada hanya Instruksi Langsung(IL) dari utusan BNPB di daerah,” ujar Masri, dalam pers rilis Selasa (3/2/2026).
Menurut Masri, kondisi tersebut membuat sebagian rekanan enggan melaksanakan pekerjaan karena tidak adanya kepastian hukum dan administrasi.
Selain persoalan kontrak, Masri juga menyoroti **mekanisme pembayaran** yang dinilai memberatkan rekanan. Ia menjelaskan bahwa pembayaran baru dilakukan setelah progres pembangunan Huntara mencapai 100 persen.
“Tidak ada uang muka maupun termin. Pembayaran dilakukan setelah bangunan selesai sepenuhnya, dengan skema angsuran per 30 unit,” katanya.
Dalam skema tersebut, anggaran pembangunan Huntara Mandiri ditetapkan sebesar Rp30 juta per unit, sementara Huntara Komunal sebesar Rp33 juta per unit.
Masri menambahkan, lambannya pembangunan juga dipengaruhi oleh **keterbatasan material konstruksi**, seperti rangka baja ringan dan kalsiboard, terutama di wilayah yang terdampak banjir cukup parah.
Kondisi ini, kata dia, membuat sebagian rekanan lokal dari Aceh Timur dan Aceh Utara memilih tidak terlibat dalam proyek pembangunan Huntara. Sementara rekanan yang sudah bekerja mengaku menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan modal hingga kesulitan pengadaan material.
“Bukan hanya soal modal besar, tapi juga kesulitan memesan material. Tanpa kepastian kontrak, risiko bagi rekanan menjadi sangat tinggi,” ujarnya.
Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pascabanjir Aceh mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan pembangunan Huntara, khususnya terkait sistem kontrak dan pembayaran, guna mempercepat pemulihan pascabencana.
“Kami berharap ada kemudahan dan kepastian hukum bagi kontraktor pelaksana agar pembangunan Huntara dapat berjalan lebih cepat,” kata Masri.
Sementara itu, berdasarkan rekap resmi Satuan Tugas (Satgas) per 29 Januari 2026, total kebutuhan pembangunan Huntara di Aceh tercatat sebanyak 16.294 unit. Dari jumlah tersebut, 3.248 unit atau sekitar 19,9 persen;telah selesai dibangun, sedangkan 13.046 unit atau sekitar 80,1 persen masih dalam proses pembangunan.(tim)
