BREAKING NEWS

Jaksa Berkinerja Tinggi, Kesejahteraan Tertinggal: Saatnya Negara Prioritaskan!


Gebrak24 — Kejaksaan Republik Indonesia menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dalam penegakan hukum, serta menjadi institusi penegak hukum dengan capaian kinerja paling progresif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, optimalisasi pidana tambahan berupa uang pengganti, perampasan aset, pengamanan proyek strategis nasional cq daerah serta peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN).



Kinerja Kejaksaan berkontribusi nyata dan optimal dalam penyelamatan keuangan negara triliunan rupiah yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara bukan pajak. Bahkan dalam kurun waktu 3 bulan ini Jaksa Agung menyerahkan uang triliunan rupiah dalam rangka pemulihan keuangan negara sekitar Rp.13 triliun (20 Oktober 2025) dan Rp. 6,6 triliun (24 Desember 2025) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Capaian Kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 (berdasarkan akun resmi Kejaksaan RI) antara lain : Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp.19,8 triliun, selain itu sekitar 1.307 kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp.566,7 Triliun telah dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PSN dan PSD) oleh Kejaksaan,

Penyelamatan Keuangan Negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sekitar Rp.19 triliun dan melalui jalur perdata sekitar Rp.23 triliun, serta Kejaksaan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil mengembalikan sekitar 5 juta hektar ke negara.

Pengungkapan kasus mega korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara ratusan triliun merupakan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Pengungkapan kasus korupsi secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat, seperti kasus kelangkaan minyak goreng, Tambang Timah, Asuransi Jiwasraya, Pertamina, Import Gula, pemberian kredit, pengadaan Laptop Chromebook dan lain sebagainya.

Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian negara bahkan perekonomian negara.

Capaian tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan menjadi aktor penting dalam menjaga stabilitas fiskal dan kepercayaan publik terhadap negara. Namun di balik keberhasilan tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang belum memperoleh perhatian serius oleh negara yaitu “Kesejahteraan Jaksa” yang tidak sebanding dengan beban, risiko, dan ekspektasi kinerja yang terus meningkat.

Negara memperoleh manfaat langsung dan terukur dari kinerja Kejaksaan melalui peningkatan penerimaan negara dan penyelamatan aset. Namun, manfaat tersebut belum secara proporsional dialokasikan kembali untuk meningkatkan “Kesejahteraan Jaksa”.

Jaksa, Risiko dan Beban Kerja Tinggi, Kesejahteraan Tertinggal

Jika dibandingkan dengan jaksa di negara Asia lainnya, kita jauh tertinggal dari Korea Selatan, Singapura, Thailand, Malaysia dan negara maju atau berkembang lainnya. Dengan pendapatan Jaksa di Indonesia berupa gaji dan tunjangan sekitar belasan juta sangat berisiko bagi jaksa yang sedang dilema dalam masalah keuangan, mengingat biaya hidup primer, sekunder dan tersier yang semakin lama meningkat namun gaji dan tunjangan jaksa tetap saja.

Apabila dibandingkan dengan negara tetangga, Jaksa di Malaysia berada pada tingkat kesejahteraan yang layak dan kompetitif sekitar 20-70 juta rupiah per bulan belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya. Jika dibandingkan, Indonesia masih tertinggal, meskipun beban dan risiko kerja jaksa di Indonesia justru lebih berat (Penyelidikan, Penyidikan Penuntutan dan Eksekusi).

Perbandingan ini bukan untuk mengagungkan negara lain, melainkan untuk menunjukkan satu fakta kebijakan, negara yang serius menjaga kualitas penegakan hukum, serius pula mensejahterakan jaksa.

Bahkan apabila dibandingkan dengan tunjangan hakim di Indonesia yang baru dinaikan oleh Pemerintah tahun 2026 yaitu 46,5 juta – 110,5 juta per bulan, yang mana kebijakan tersebut sekaligus membuka jurang ketimpangan yang semakin nyata dan jauh dalam sistem peradilan pidana, khususnya jika dibandingkan dengan tunjangan yang diterima jaksa.

Secara nominal, perbedaan tersebut sangat mencolok 1:5. Perbedaan tunjangan yang terlalu ekstrem ini pada akhirnya menimbulkan pertanyaan keadilan kebijakan: mengapa satu pilar kekuasaan kehakiman diperkuat secara masif, sementara pilar penuntutan dibiarkan tertinggal?

Padahal, kualitas putusan hakim sangat bergantung pada kualitas dakwaan dan pembuktian yang disusun jaksa, belum lagi dalam perkara Tindak Pidana Khusus (Korupsi) yang mana dari proses Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dilakukan oleh Jaksa.

Dalam Penempatan Pegawai Kejaksaan khususnya Jaksa yang sering berada jauh dari rumah, contoh seorang Jaksa ditempatkan di Papua sedangkan ia berdomisili di Sumatera, yang mana harga tiket per orang -+6 juta rupiah, apabila Jaksa tersebut membawa istri dan 3 orang anak maka uang yang harus ia siapkan sekitar 30 juta untuk sekali berangkat (Pulang-Pergi 60 juta), itu hanya 1 (satu) kali pulang, belum lagi biaya akomodasi, penginapan danb biayahidup saat pulang. Mutasi Jaksa biasanya 2- 3 tahun yang mana penempatan seluruh Indonesia.

Jaksa bukan sekadar “pegawai kantor” yang bekerja hanya di balik meja dengan ruangan dingin ber-AC. Dalam praktiknya, jaksa terlibat langsung dalam penanganan perkara berisiko tinggi : korupsi, narkotika, terorisme, makar, konflik agraria, hingga pengejaran buronan.

Risiko fisik, tekanan psikologis, dan ancaman keselamatan adalah realitas sehari-hari yang melekat pada profesi Jaksa. Jaksa adalah pengendali perkara pidana (dominus litis). Setiap keputusan penuntutan menentukan nasib hukum seseorang bahkan wibawa negara.

Dalam satu waktu, seorang jaksa bisa menangani puluhan perkara, dengan tenggat waktu ketat, tekanan publik, konflik kepentingan dan sorotan media. Kesalahan sekecil apa pun berpotensi berujung pada konsekuensi etik, pidana, atau administratif.

Reformasi Kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan arah yang jelas. Penanganan perkara korupsi meningkat, pemulihan keuangan negara mencapai triliunan rupiah, pengawasan internal diperkuat, dan digitalisasi sistem mulai menutup ruang gelap birokrasi hukum. Namun di balik capaian tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara tuntas: apakah reformasi itu diiringi dengan kesejahteraan jaksa yang memadai?.

Target kinerja semakin ketat, pengawasan semakin kuat, sanksi semakin tegas, dan ekspektasi publik kian tinggi. Jaksa dituntut bekerja lebih cepat, lebih akurat, dan lebih berani terutama dalam perkara strategis seperti korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun, tuntutan tersebut tidak sepenuhnya diimbangi dengan reformasi kesejahteraan. Gaji dan tunjangan jaksa relatif stagnan, sementara risiko fisik, tekanan psikologis, dan ancaman keselamatan justru meningkat. Reformasi dalam kinerja, tanpa memperbaiki kesejahteraan, berpotensi menciptakan kelelahan institusional (institutional fatigue).

Secara objektif, penghasilan jaksa masih bertumpu pada skema gaji ASN yang mana tunjangan kinerja belum mencerminkan risiko jabatan dan kompleksitas tugas. Jaksa dituntut bekerja cepat, profesional, bertanggungjawab, progresif dan berintegritas tinggi, namun penghasilan dan fasilitas Jaksa masih belum memadai, tekanan kerja yang tinggi dan risiko keselamatan pribadi dan keluarga menjadi tantangan berat dalam menjaga integritas dan profesionalisme jaksa.

Realitasnya menunjukkan bahwa kesejahteraan Jaksa maupun pegawai Kejaksaan seringkali tidak sebanding dengan risiko dan beban kerja yang diemban, yang mana negara belum hadir sepenuhnya memberikan dukungan yang layak dan memadai untuk memastikan jaksa dapat menjalankan tugasnya secara baik dan optimal tanpa mengkhawatirkan urusan finansial dan keselamatan pribadi serta keluarga khususnya dalam penanganan perkara besar (Korupsi, Narkotika, Terorisme) dan tekanan eksternal (ancaman, intimidasi, kriminalisasi).

Selain itu dengan kesejahteraan jaksa yang belum memadai, rentan adanya oknum jaksa yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk mencukupi kebutuhan finansial. Tidak menampik fakta adanya oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela hal tersebut tidak bisa dibantah dan tidak boleh dibela.

Setiap jaksa yang menyalahgunakan kewenangan patut dihukum tegas. Namun dalam negara hukum yang rasional, penghukuman harus dilihat apa yang melatarbelakanginya. Mensejahterakan jaksa bukan berarti memanjakan aparat.

Justru sebaliknya, kesejahteraan adalah instrumen reformasi untuk : Menjaga independensi dan integritas penegakan hukum, Memperkuat ketahanan etik, Menarik dan mempertahankan talenta terbaik, dan memicu motivasi untuk bekerja secara optimal khususnya dalam pemulihan keuangan negara.

Dalam konteks pemulihan keuangan negara, jaksa tidak hanya dituntut membuktikan unsur pidana, tetapi juga memastikan aset negara dapat dilacak, disita, dirampas, dan dikembalikan ke kas negara. Proses ini memerlukan keahlian khusus, ketelitian tinggi, serta keberanian.

Ironisnya, beban kerja dan risiko tersebut belum diimbangi dengan sistem kesejahteraan yang memadai. Ketika negara menuntut keberanian, loyalitas, dan integritas tinggi dari jaksa dalam penegakan hukum dan memulihkan keuangan negara, namun negara justru belum sepenuhnya hadir dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan jaksa apalagi keluarganya.

Peningkatan kesejahteraan jaksa sebagai instrumen strategis untuk menjaga integritas dan independensi penegakan hukum. Jaksa yang bekerja dengan jaminan kesejahteraan, keamanan, dan perlindungan hukum yang memadai akan lebih mampu bersikap profesional dan berani mengambil keputusan hukum tanpa rasa takut dan khawatir.

Pegawai Kejaksaan tidak hanya menghadapi risiko etik, tetapi juga risiko fisik dan keselamatan. Kasus meninggalnya pegawai kejaksaan saat mengejar buronan perkara korupsi dan ancaman dalam penanganan perkara, menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia sering dijalankan dalam kondisi ekstrem.

Negara perlu menempatkan kesejahteraan jaksa sebagai bagian integral dari strategi penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara. Kebijakan tersebut bukanlah beban anggaran semata, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan penegakan hukum.

Setiap rupiah yang dialokasikan untuk kesejahteraan jaksa berpotensi menghasilkan pengembalian berlipat melalui peningkatan efektivitas pemulihan keuangan negara dan pencegahan kebocoran anggaran. #####
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image