BREAKING NEWS

Opini: Menolak Formalisasi Perbudakan Modern



Oleh: Martin Sembiring (Pemerhati Sosial)

Sumatera Utara I Gebra24.com - Tahun 2024 hingga 2026 menjadi saksi bisu atas pergeseran paradigma ketenagakerjaan di Indonesia yang semakin menjauh dari cita-cita Proklamasi. Di bawah payung regulasi pasca-UU Cipta Kerja, struktur kerja kita kini didominasi oleh sistem kontrak, baik di bilik pabrik swasta (PKWT) maupun di koridor birokrasi pemerintahan (PPPK). Inilah yang saya sebut sebagai fenomena "Dobrakan Ketidakpastian"—sebuah dobrakan yang bukannya membebaskan, malah mengurung martabat manusia dalam jeruji efisiensi pasar.

*Pisau Marhaen: Menelanjangi Eksploitasi*

Jika kita menggunakan pisau analisis Marhaenisme yang digagas Bung Karno, sistem kerja waktu tertentu (kontrak) adalah manifestasi nyata dari exploitation de l'homme par l'homme. Marhaenisme mengajarkan bahwa rakyat harus memiliki kedaulatan atas alat produksinya dan kepastian akan hari esok. Namun, apa yang kita lihat pada PKWT hari ini? Tenaga kerja diperlakukan layaknya komoditas atau "baut" yang bisa dipasang dan dibuang sesuka hati.

*Industri Pengeruk Untung: Dalih Persaingan, Senyata Penghisapan*

Dunia industri saat ini diperkirakan menampung jutaan pekerja PKWT. Data menunjukkan tren penggunaan tenaga kerja kontrak di sektor manufaktur dan jasa yang mencapai angka di atas 30-40% dari total angkatan kerja formal. Para raksasa industri mengeruk keuntungan berlipat dengan dalih "daya saing global". Padahal, di balik angka pertumbuhan tersebut, ada penghematan biaya (cost reduction) yang brutal dengan menghindari kewajiban jangka panjang seperti jaminan pensiun dan tunjangan masa kerja.

*Ancaman Mentalitas "Generasi Cemas" Menuju 2030*

Indonesia sedang menyongsong puncak Bonus Demografi 2030, di mana jumlah penduduk usia produktif melimpah. Namun, apa jadinya jika "bonus" ini justru diisi oleh jutaan pemuda yang menderita "Anxiety of Permanence" (Kecemasan akan Kepastian)? Secara psikologis, sistem PKWT dan PPPK yang terus-menerus memutus-sambung kontrak menghancurkan kesehatan mental angkatan kerja kita:

  • Sindrom Pekerja Cemas: Ketidakpastian kontrak memicu stres kronis dan depresi.
  • Hilangnya Loyalitas dan Identitas: Pekerja kontrak kehilangan rasa memiliki terhadap pekerjaannya.
  • Kesenjangan Sosial yang Meledak: Bonus demografi bisa berubah menjadi "Bencana Demografi" jika ledakan usia produktif ini hanya menjadi buruh kontrak yang rapuh secara finansial tanpa jaring pengaman hari tua (pensiun).

*Kompensasi: Obat Bius yang Manipulatif*

Hadiran uang kompensasi tak lebih dari "obat bius". Berdasarkan rumus: Nilai ini hanyalah remah-remah jika dibandingkan dengan akumulasi kapital dari keringat pekerja. Negara harus sadar bahwa kemajuan ekonomi tidak boleh dibangun di atas fondasi "kerapuhan psikologis" rakyatnya sendiri.

*Kesimpulan: Melawan Lupa, Menuntut Hak*

"GEBRAK 24" adalah seruan untuk mendobrak normalisasi ketidakpastian ini. Kita tidak boleh membiarkan generasi 2030 tumbuh sebagai bangsa "kontrak" yang tidak memiliki akar ekonomi dan mentalitas yang kuat. Indonesia merdeka untuk berdaulat, bukan untuk menjadi pasar tenaga kerja murah yang bisa diputus kapan saja.

*Referensi Opini:*

  • UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja).
  • PP No. 35 Tahun 2021 (Aturan PKWT & Kompensasi).
  • UU No. 20 Tahun 2023 (Aparatur Sipil Negara/PPPK).
  • Soekarno, "Di Bawah Bendera Revolusi" (Konsep Marhaenisme).
  • Proyeksi Penduduk Indonesia 2020-2050, BPS (Tinjauan Bonus Demografi).
  • Laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengenai Non-Standard Forms of Employment dan dampaknya pada kesehatan mental. ***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image