Opini: Darurat Kebudayaan di Tanah Karo: Desa Budaya Dokan Terabaikan, Mana Janji Pemerintah?
Kabupaten Karo I Gebra24.com - Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, bukanlah sekadar barisan koordinat di peta pariwisata Sumatera Utara. Pada tahun 2023, desa ini dikukuhkan sebagai satu-satunya desa di Tanah Karo yang menerima program penguatan sebagai Desa Budaya oleh Kemendikbudristek. Namun, status mentereng di atas kertas itu kini beradu tajam dengan realita yang menyakitkan: Rumah Siwaluh Jabu—sang penjaga peradaban Karo—berdiri miring, lapuk, dan nyaris menjadi puing.
*Melihat Kondisi Rumah Adat yang Rusak Parah*
Kita sedang menyaksikan "darurat kebudayaan". Di sinilah, Pancasila memanggilmu. Himbauan kepada Kementerian: Jangan "Tuli", Buka Mata! Melalui tulisan ini, saya ingin menyampaikan pesan terbuka kepada Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Pariwisata: Jangan pura-pura tuli! Buka mata lebar-lebar melihat kondisi di lapangan.
*Pelestarian Budaya Tidak Bisa Dikelola dengan Cara "Pencitraan Administratif" Semata*
Penetapan status Desa Budaya pada tahun 2023 harusnya diikuti dengan dana revitalisasi yang nyata dan pengawasan infrastruktur yang ketat. Jika kementerian hanya sibuk dengan promosi pariwisata tanpa mempedulikan fisik bangunan adat yang menjadi "roh" wisata tersebut, maka kalian sedang membangun istana di atas pasir.
*Gotong Royong dan Keadilan Sosial*
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, dan Sila kelima, Keadilan Sosial, menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak budaya masyarakat lokal. Membiarkan rumah adat di Dokan runtuh adalah bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi untuk memajukan kebudayaan nasional.
*Panggilan untuk Bertindak*
Pancasila memanggilmu, para pejabat di kementerian, untuk turun dari kursi empuk di ibu kota dan melihat tiang-tiang kayu yang mulai melapuk di Dokan. Pancasila juga memanggil seluruh putra daerah Karo untuk kembali bersatu, menyuarakan bahwa warisan leluhur kita sedang dalam bahaya. Pelestarian Desa Dokan bukan soal menyelamatkan kayu tua, tapi menjaga martabat bangsa.
*Referensi Kunci:*
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Kewajiban negara dalam melindungi dan merevitalisasi objek kebudayaan.
- UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Mengenai pelindungan mendesak terhadap bangunan bersejarah yang terancam hancur.
- Keputusan Kemendikbudristek (2023): Mengenai penetapan Desa Dokan sebagai lokasi penguatan Desa Budaya.
- Data Teknis Arsitektur Karo: Dokumentasi struktur Siwaluh Jabu sebagai bangunan tahan gempa yang membutuhkan perawatan material organik (kayu dan ijuk) secara berkala. ***
