Ombudsman Terseret Kasus CPO, Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner
![]() |
| Foto: Gedung |
Jakarta (GEBRAK24.com)– Kejaksaan Agung lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Ombudman dan rumah salah seorang Komisioner lembaga negara yang mengurusi pelayanan publik ini, di Jakarta, Senin 9 Maret 2026.
Kok bisa ? Rupanya Ombudsman pernah terlibat dalam pemberian rekomendasi kepada korporasi eksportir minyak sawit yang tengah berhadapan dengan aparat penegak hukum Kejaksaan Republik Indonesia dalam dugaan korupsi ekspor CPO yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Ombudsman dalam rekomendasinya menyimpulkan bahwa terdapat ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
Rekomendasi itu dijadikan dasar penasehat hukum korporasi tadi untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan pihak korporasi tersebut.
Selanjutnya, majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini mengeluarkan putusan lepas kepada seluruh korporasi, dalam hal ini Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Seiring waktu, vonis lepas ini rupanya beraroma busuk, terungkap adanya penyuapan dalam proses hukum yang menjerat sejumlah majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut. Jaksa menangkap dan menetapkan hakim, pengacara korporasi sebagai tersangka.
Jaksa menilai ada ‘permainan’ di balik rekomendasi Ombudsman itu.
Sebab, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut. Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
Jaksa menilai ada ‘permainan’ di balik rekomendasi Ombudsman itu. Hal inilah yang melatari jaksa menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut.
Kejagung, lewat Kepala Pusat Penerangan Anang Supriatna menuturkan perbuatan Komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa. Sebab, buntutnya perbuatan itu menyebabkan para korporasi itu sempat lolos dari jeratan hukum.(Eri)

