Alami Tindakan Tak Menyenangkan, Wartawan TV One ‘Ditarik’ Saat Liputan Agenda Publik di Aceh Utara
Aceh Utara I Gebrak24.com – Insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers menimpa seorang jurnalis TV One, Saiful Mda, saat menjalankan tugas peliputan di Kabupaten Aceh Utara, Rabu (29/4/2026). Saiful dilaporkan mengalami tindakan tidak menyenangkan berupa penarikan paksa oleh oknum saat sedang mengambil dokumentasi.
Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda dalam satu hari, yakni pada peringatan Hari Posyandu Nasional di Kecamatan Langkahan dan saat penyaluran bantuan banjir di Gampong Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seuneudon.
Kejadian pertama berlangsung di tengah acara Hari Posyandu Nasional yang dihadiri oleh masyarakat luas. Saat Saiful berupaya mengambil gambar dan menghimpun informasi, tiba-tiba seorang oknum di lokasi menariknya secara kasar, yang menghambat proses pengambilan berita.
Tak berhenti di situ, insiden serupa kembali terulang di Kecamatan Seuneudon saat peliputan penyerahan bantuan untuk korban banjir. Padahal, agenda di Gampong Ulee Rubek Timur tersebut turut dihadiri oleh istri Gubernur Aceh.
Tindakan penarikan terhadap jurnalis yang sedang bertugas ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Mengingat kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan hak publik untuk mendapatkan informasi.
"Siapa pun yang berada dalam kegiatan publik seharusnya memberikan ruang bagi insan pers untuk menjalankan tugasnya secara profesional," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang menyayangkan insiden tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyelenggara acara maupun oknum yang melakukan tindakan tersebut terkait alasan di balik penarikan sang wartawan.
Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi serius bagi penyelenggara kegiatan pemerintahan maupun pelayanan publik agar lebih menghormati kerja-kerja media di lapangan, guna menjamin kebebasan pers tetap terjaga di Bumi Serambi Mekkah. (tim/ops/mi).


