Bejat! Kakek 61 Tahun di Lhoknga Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak
Penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tim Opsnal Satreskrim setelah menerima laporan dari masyarakat.
AZ diamankan di warung miliknya di salah satu desa Kecamatan Lhoknga saat polisi melakukan pengembangan penyelidikan.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius dan kami tangani secara profesional," ujar AKP Teguh Prasetyo, Selasa (26/5/2026).
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat segera melapor ke polisi jika mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak.
"Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual," tutupnya.

