BREAKING NEWS


 

Indonesia Dikepung Liberalisme: Meluruhkan Kedaulatan Rakyat dan Mengkhianati Khitah Pancasila

Oleh: Martin Sembiring

*Pendahuluan: Kompas Spiritual Berhadapan dengan Realitas Materialisme*  

Medan I Gebrak24.com - Pada Masa Paskah VI, Mgr. Kornelius Sipayung OFMCap mengingatkan kita melalui Kis 18:23–28 dan Yoh 16:23b–28 tentang gerak hidup Kristus yang turun dan naik. Pesan ini menegaskan bahwa hidup manusia berawal dari yang suci, berjalan dengan kompas moral, dan berakhir pada tujuan transenden untuk kembali kepada Allah. Iman mengajarkan Jalan Salib: kesetiaan, solidaritas, pengorbanan, dan keberanian bersaksi, sebagaimana ditunjukkan Apolos.

Namun kenyataan sosiopolitik hari ini jauh berbeda. Bangsa ini sedang dikepung arus *Liberalisme* yang mendewakan kebebasan individu dan pasar bebas. Paham ini secara sistematis meluruhkan kedaulatan rakyat, mengikis semangat kebersamaan, dan melakukan de-Pancasilaisasi terhadap tatanan bernegara.

*I. Liberalisme: Anti-Iman, Kekosongan Eksistensial, dan Ateisme Praktis*  

Liberalisme berdiri sebagai antitesa Pancasila. Jika Pancasila meneguhkan gotong royong dan keseimbangan komunal, liberalisme menghancurkannya demi memuja egoisme individu melalui kebebasan tanpa batas. Masyarakat direduksi menjadi kumpulan unit ekonomi yang dipaksa bersaing tanpa etika.

*Menurut Martin Sembiring*, liberalisme pada dasarnya anti terhadap Iman kepada Tuhan dan anti terhadap kebenaran yang memberi kepastian hidup. Iman memberi kompas teologis, jaminan moral, dan arah tujuan akhir bagi jiwa manusia. Liberalisme meruntuhkannya dengan menawarkan kebebasan liar yang hampa, mencampakkan otoritas Ilahi, dan membiarkan manusia terombang-ambing dalam kekosongan sekuler.

Ketika partai politik dan sistem ekonomi mengabaikan musyawarah serta keadilan sosial, bangsa ini terjerumus pada *Ateisme Praktis*. Banyak pihak masih menjalankan ritual keagamaan di bibir, tetapi dalam kebijakan politik dan ekonomi bertindak seolah Tuhan tidak berotoritas. Kezaliman struktural dibiarkan merajalela, padahal setiap kebijakan yang menyengsarakan rakyat adalah dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Mahkamah Ilahi.

*II. Demokrasi Prosedural: Parlemen Liberal dan Komersialisasi Kaum Borjuis*  

DPR yang seharusnya menjadi penjaga Amanat Penderitaan Rakyat sesuai Sila Keempat kini kerap menjadi pabrik regulasi bagi kepentingan kapitalisme global dan oligarki. Sistem partai tanpa musyawarah mufakat telah mengubah demokrasi kita menjadi demokrasi liberal yang kebablasan.

*Menurut Martin Sembiring*, partai yang mengabaikan musyawarah membuka ruang bagi dominasi kaum borjuis. Ketika parpol hanya tunduk pada kekuatan modal, logistik finansial menggeser integritas ideologis. Hasilnya adalah legislasi yang digerakkan pasar, yang atas nama efisiensi dan investasi meliberalisasi sektor agraria, energi, dan ketenagakerjaan tanpa proteksi bagi rakyat kecil, bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

*III. Gurita BUMN: Beranak-Pinak dan Mandulnya Deviden Maritim*  

Penyimpangan terhadap Pasal 33 UUD 1945 juga terjadi di tubuh BUMN. Pelindo, PTPN, Perumnas, Angkasa Pura, dan lainnya telah membentuk gurita anak, cucu, hingga cicit perusahaan.

*Menurut Martin Sembiring*, fenomena ini adalah penyelundupan hukum berpolakan liberalisme korporasi. Dengan berdalih status swasta murni, entitas ini menghindari pengawasan negara, audit BPK, dan jerat UU Tipikor, sehingga menjadi lahan bancakan proyek bagi kroni politik.

Ironisnya, di negara kepulauan terbesar di dunia, BUMN maritim seperti Pelindo belum memberikan deviden negara yang sepadan. Alih-alih menekan biaya logistik untuk rakyat antar-pulau, anak usahanya justru mengejar rente komersial, sementara masyarakat di pulau terluar tetap menanggung harga kebutuhan yang tinggi.

*IV. UMKM Terkapar: Kaum Marhaen Menjadi Penonton di Negerinya Sendiri*  

Dampak paling nyata dari perkawinan liberalisme dan korupsi sistemik dirasakan UMKM. Usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional kini terkapar tanpa proteksi, menghadapi gempuran produk asing dan monopoli korporasi raksasa yang merambah sektor ritel dan pangan.

Rakyat Marhaen hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Tanah, air, hutan, dan pelabuhan dikelola serakah oleh persekutuan elite politik dan oligarki. Kekayaan negara dikuras melalui regulasi pesanan, sementara rakyat lokal hanya mendapat remah kemakmuran di atas tanah yang dijarah.

*V. Restorasi Tata Hukum: Menegakkan Pancasila sebagai Otoritas Tertinggi*  

Dalam iman, kita mengakui bahwa otoritas tertinggi ada di tangan Tuhan yang memegang kendali atas sejarah dan kehidupan kekal. Dalam kehidupan berbangsa, prinsip ini harus mewujud dalam tata hukum: seluruh undang-undang, PP, Perda, peraturan kementerian, hingga regulasi lembaga harus tunduk pada *Otoritas Pancasila*.

*Menurut Martin Sembiring*, Indonesia berdiri karena kesepakatan luhur bahwa Pancasila adalah Staatsfundamentalnorm, sumber dari segala sumber hukum negara. Jika otoritas Pancasila dilemahkan oleh cengkeraman liberalisme, kita sedang meruntuhkan kedaulatan rakyat yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar.

Tidak boleh ada satu pun peraturan yang menyelundupkan pasal liberal yang mematikan ruang hidup rakyat. Regulasi kementerian dan lembaga tidak boleh menjadi alat privatisasi hajat hidup orang banyak atau menghindarkan kekayaan negara dari pengawasan publik.

*Penutup: Reformasi Radikal untuk Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi*  

Kita tidak boleh diam dalam keheningan ateisme praktis yang mematikan ini. Menghadapi kepungan liberalisme, *Reformasi Parpol dan Reformasi DPR* adalah keharusan agar kekuasaan kembali berpihak pada rakyat.

Dekolonialisasi berpikir harus dilakukan secara total:  

1. Kembalikan parpol pada khittah musyawarah mufakat sesuai Sila Keempat untuk menghentikan dominasi kaum borjuis.  

2. Putus relasi transaksional antara politisi dan oligarki dengan membatasi biaya politik secara ketat.  

3. Audit radikal dan pangkas gurita anak-cucu BUMN, terutama sektor maritim seperti Pelindo, agar kembali melayani publik dan menyumbang deviden negara.  

4. Tegakkan prinsip bahwa seluruh hierarki regulasi wajib lolos uji keselarasan di bawah Otoritas Pancasila.

> *Catatan Reflektif PakJaras:*  

> Kekuasaan adalah mandat suci yang dipinjamkan rakyat dan diawasi oleh Otoritas Tertinggi. Menjaga Pancasila, membela ekonomi kerakyatan, dan menyelamatkan UMKM adalah ibadah nyata. Kita tidak boleh pasif ketika kekayaan bangsa dikuras. Kompas bangsa harus dikembalikan pada relnya: jika Pancasila dilemahkan, kedaulatan kita runtuh. Tetap tegak lurus pada Pancasila dan UUD 1945!  

> _Pekerja Keras, Militan Membela Kaum Marhaen, Tegak Lurus Menjaga Ruh Ketuhanan di Bawah Otoritas Pancasila!_  

> *Merdeka! Salam Pancasila.*

Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar